Senator Maluku: DPD Dibubarkan, DPR-Pemerintah Tak Bisa Diawasi

Anggota DPD dari Provinsi Maluku John Pieris mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang menggelontorkannya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Feb 2016, 14:11 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2016, 14:11 WIB
20151109-apel-jakarta kompleks parlemen-pamdal
Pimpinan DPR menggelar apel bersama Satuan Pengaman Dalam (Pamdal) MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen. (Liputan6.com/Gerardus Septian Kalis)

Liputan6.com, Mataram - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mewacanakan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan. Partai tersebut menilai, DPD sama sekali tidak ada fungsinya.

Salah satu anggota DPD yang berasal dari Provinsi Maluku John Pieris mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang melontarkan wacana itu.

Menurut dia, usulan dari PKB tersebut adalah sebuah kritik politik. Apabila memang DPD tidak memiliki kewenangan dan tidak punya fungsi signifikan, maka dia mempersilakan agar DPD dibubarkan.

Namun, jika DPD dibubarkan, tidak ada yang bisa mengawasi DPR. Sebab, kata dia, DPD dibentuk dalam rangka check and balances system antara 2 lembaga legislatif. Fungsi DPD adalah mengawal DPR dan pemerintah terkait pembuatan undang-undang (UU).
‎
"Misalnya dalam rangka pembuatan UU, dalam rangka kepentingan UU, dalam konteks NKRI, kita harus kawal itu," kata John di sela-sela peringatan acara Hari Pers Nasional 2016, Mataram, NTB, Sabtu 6 Februari 2016 malam.

Dia menjelaskan DPD memiliki tanggung jawab untuk mengawal kepentingan daerah dalam rangka memperkuat NKRI. Kendati demikian yang menjadi masalah adalah DPD belum mendapat kewenangan yang lebih.

Misalnya, terkait pembahasan UU yang bersifat tripartit yakni DPD, DPR, dan presiden. Hal tersebut menurutnya belum berjalan baik. DPD, ungkap dia, belum diberi kewenangan maksimal dalam pembahasan UU sampai dengan persetujuan.

"Kadang-kadang RUU (Rancangan Undang-Undang) yang disetujui DPR itu melebihi apa yang diinginkan oleh republik ini, misalnya kalau 1 tahun program legislasi nasional ada 2 RUU, kita minta 5 saja deh, 15 biar dibagi DPR dan presiden," ujar John.

DPD, lanjut dia, hanya meminta agar dapat ikut berkontribusi membahas UU yang berkaitan langsung dengan daerah. Misalnya, UU tentang Dana Bagi Hasil, perimbangan pusat dan daerah, otonomi daerah dan masalah perbatasan.

"Kita minta itu. Kita hanya minta sekitar itu saja," tegas John.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya