Liputan6.com, Jakarta - Simpatisan kelompok radikal ISIS Aprimul Hendry alias Mulbin Arifin divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pedagang baju itu terbukti membantu perjalanan beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah.
"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta terhadap terdakwa Aprimul Hendry," ucap hakim ketua Syahlan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Menurut hakim, apa yang telah dilakukan Aprimul dapat memicu gerakan teror di Indonesia. Ia secara sengaja ikut berperan menguatkan jaringan untuk membuat teror di Indonesia.
"Dalam perkara ini peran Aprimul yaitu mengecek tiket pesawat yang mereka tumpangi (ke Suriah)," kata dia.
Baca Juga
Aprimul didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 7 UUÂ Terorisme Tahun 2003, Pasal 13 huruf c Perpu Nomor 1 Tahun 2002, serta Pasal 5 jo Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme.
Pedagang pakaian ini mendapat vonis lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aprimul dituntut hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
‎Pria 43 tahun itu menghadapi vonis dengan ekspresi wajah datar. Dia juga menerima putusan hakim dan tidak berniat mengajukan banding terkait kasus paham ISIS itu.