Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus terorisme Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Helmi terbukti melakukan pemufakatan jahat terorisme dengan bergabung kelompok radikal ISIS.
"Mengadili saudara Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Syahlan di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Baca Juga
Vonis tersebut terbilang cukup ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Helmi sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta.
Menurut hakim Syahlan, Helmi terbukti melakukan permufakatan jahat terorisme sesuai Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia disebut melakukan kegiatan menebar ancaman dan meneror kehidupan orang lain.
Selain itu, pengusaha tambang ini juga didakwa dengan Pasal 4 UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Helmi terbukti menyediakan dana dan atau meminjam dana untuk menebar teror.
"Sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan teror yang mengancam keamanan negara," tutur Syahlan.
Dalam kasus ini, Helmi berangkat ke Suriah dan sempat tinggal di kamp penampungan Tel Abiat selama 2 minggu. JPU juga mendakwa Helmi ikut memberangkatkan sekitar 39 WNI ke Suriah.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa membantah telah memberangkatkan sejumlah orang ke Suriah. Menurut tim penasihat hukum, terdakwa hanya mencarikan tiket dan tidak membiayai perjalanan tersebut.