Trauma Pemberitaan, Jibril Bungkam Soal Kasus Akseyna

Akseyna Ahad Dori ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga UI 26 Maret tahun lalu.

oleh Audrey Santoso diperbarui 12 Feb 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 19:27 WIB
Usut Pembunuhan Akseyna, Polisi Sisir Danau UI Gunakan Sonar
Polisi mencari benda yang diyakini mampu mengungkap misteri kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori di danau UI. (Liputan6.com/Atem Allatif)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Jibril, mahasiswa Fakultas MIPA Jurusan Biologi Universitas Indonesia (UI) enggan membuka kembali peristiwa pilu yang terjadi 26 Maret tahun lalu. Di tanggal itu, teman kuliah sekaligus sahabatnya Akseyna Ahad Dori ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga.

"Saya tidak berkenan berbicara apa pun dengan wartawan. Maaf, tidak bisa (diwawancara)," ujar Jibril ketika Liputan6.com bertanya seputar Akseyna di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (12/2/2016).

Semula polisi bingung menyimpulkan penyebab kematian Ace, panggilan akrab Akseyna, antara bunuh diri atau dibunuh.

Mei 2015 atau 2 bulan setelah peristiwa itu, barulah polisi menarik kesimpulan awal kalau Ace korban pembunuhan. Saat itu beberapa fakta membuat Jibril terseret ke dalam proses penyidikan.

Ia diketahui dekat dengan Ace dan datang ke kamar kos Ace pada 27 Maret 2015, sehari setelah mayat Ace ditemukan. Saat itu polisi memang belum berhasil mengidentifikasi identitas Ace.

Jibril pula yang menemukan secarik pesan yang pada awalnya diduga ditulis Ace sebagai surat wasiat sebelum ia meninggal. Belakangan, Grafolog Deborah Dewi memastikan guratan di kertas tersebut tak identik dengan tulisan tangan Ace.

Sampai saat ini polisi belum dapat mempublikasikan siapakah orang yang membuat surat wasiat tersebut.

"Saya tidak berkenan berkomentar. Maaf saya sudah ada janji," kata Jibril.

Pria berkacamata dan berperawakan sedang itu sempat dicurigai publik karena fakta-fakta kedekatan hubungannya dan Akseyna. Namun polisi menegaskan bahwa tak ada petunjuk yang mengarah ke Jibril selama proses penyelidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya