Sekjen Kementerian PU Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Sekjen Kementerian PU dan Perumahan Rakyat diperiksa KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Abdul Khoir.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Feb 2016, 12:58 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 12:58 WIB
20160213-Gedung KPK-Jakarta
Bagian depan Gedung KPK (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Taufik Widjodjono. Dia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangunan jalan di Komisi V DPR pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

"Dia jadi saksi. Sebagai saksi untuk tersangka AKH," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Tak cuma itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpupera, A Hasanudin. Sama dengan Taufik, Hasanudin juga akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk Khoir.

Dalam perkara ini, Abdul Khoir disangka memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Suap dimaksudkan agar perusahaannya mendapat proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti yang merupakan mantan politikus PDIP itu diduga dijanjikan uang hingga SGD 404.000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun, penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya