Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pencabulan remaja DS, Saipul Jamil mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Utara. Duda Dewi Persik itu menggugat soal keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka sekaligus juga penahanannya.
Salah satu pengacara Saipul Jamil, Sahrullah mengatakan pihaknya banyak melihat keganjilan proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Pertama, lanjut dia, DS melaporkan kasus dugaan pencabulan sekitar pukul 04.00 WIB Kamis 8 Februari 2016.
"Dugaan kuat kami, belum ada alat bukti yang kuat dan pemeriksaan saksi-saksi apalagi ahli. SJ ditangkap pukul 06.30 WIB di Masjid Al Musyawaroh habis salat subuh, dan saat itu SJ bawa motor. Dan itu jadi salah satu materi yang kita ajukan," kata Sahrullah ditemui Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Pihaknya juga yakin, penetapan tersangka Saipul Jamil menyalahi prosedur. Tim pengacara tegas mempertanyakan dari mana polisi bisa menemukan 2 alat bukti dalam waktu yang singkat.
"KUHAP minimal 2 alat bukti dari interval saat itu saya ragukan. Laporan sprindik di surat penangkapan itu sudah muncul dan ada di sprindik. Diduga belum memeriksa saksi. Kalau dari penangkapan dan saat penetapan tersangka sudah tidak penuhi syarat ke belakangnya sampai penahanan juga tidak sah," beber Sahrullah.
Baca Juga
Pengacara Polsek Kelapa Gading Komisaris Nova Irone Surentuh mengatakan hal sebaliknya. Dia menegaskan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai prosedur.
"Sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan KUHAP. Dalam hal ini penyidik sudah sesuai alat bukti. Dan berdasarkan 2 alat bukti penetapan tersangka," singkat Nova.
Pantauan Liputan6.com, hingga pukul 12.23 WIB, persidangan gugatan praperadilan Saipul Jamil belum dimulai. Namun kedua belah pihak sudah tiba di PN Jakarta Utara.
Saipul Jamil telah mengajukan permohonan gugatan ke PN Jakarta Utara terkait penangkapan, penetapan status tersangka dan penahanan atas dirinya.
"Sidangnya dipimpin hakim tunggal sekaligus Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam saat dihubungi di Jakarta, Rabu 9 Maret 2016.
Saipul Jamil mengelak telah mencabuli remaja DS. Bahkan dia melakukan perubahan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan memberikan keterangan tambahan.
Pedangdut itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil visum dan keterangan DS, serta pemeriksaan terhadap Saipul pada 18 Februari 2016.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dijemput pihak kepolisian di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari pukul 05.30 WIB. Polisi menjerat Saipul dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.