Saipul Jamil Diperiksa Terkait Laporan Pencabulan Eks Asisten AW

Saipul Jamil juga akan menjalani tes psikologi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 16 Mar 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2016, 13:31 WIB
20160219-Saipul Jamil-YR
Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil, tersangka kasus pencabulan remaja DS, menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pemuda yang mengaku mantan asistennya AW. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Unit III Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

"Pagi ini SJ diperiksa terhadap laporan AW, diperiksa sebagai saksi. Tadi dari Polsek Kelapa Gading dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar pengacara Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Ia menerangkan polisi juga berencana memeriksa kondisi psikologis kliennya usai agenda pemeriksaan dengan penyidik. "Terus agenda kedua kalau memungkinkan hari ini agenda akan diteruskan ke tes psikologi."

Nazaruddin menegaskan, kliennya tidak mengenal AW. Foto yang diberikan AW ke kepolisian sebagai barang bukti tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Nazaruddin berpendapat foto tak dapat menceritakan fakta sebenarnya. Apalagi kliennya yang seorang artis kerap berfoto dengan para penggemar.

"Kalau kita dengar dari teman-teman penyidik, ada foto. Foto itu kan tidak dapat bercerita, bahwa saya berfoto sama kamu, apakah foto itu bercerita kalau saya punya hubungan (spesial)? Kan enggak," jelas Nazaruddin.

Dia mengatakan, jika kelak Saipul dinyatakan tak bersalah, pihaknya akan melaporkan balik AW dan pengacaranya dengan tudingan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang memberikan laporan palsu. Alasannya, laporan AW dinilai mencederai nama baik Saipul jika akhirnya tak terbukti.

"Apabila tidak bisa membuktikan, akan kita laporkan balik dengan Pasal 242 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun, memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," tegas pengacara Saipul Jamil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya