Liputan6.com, Jakarta - Beberapa aksi kekerasan dan perusakan mewarnai aksi demonstrasi para sopir taksi. Polisi mengimbau masyarakat memfotonya dan menyebarluaskan di jejaring sosial yang dikelola kepolisian.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, demonstrasi masyarakat diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, lain hal bila para sopir melakukan tindakan perusakan dan penganiayaan. Maka, polisi tidak segan menindak mereka.
"Kalau bawa senjata tajam dan pengrusakan sudah tindak pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Liputan 6.com di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Budiyanto mengimbau masyarakat untuk membantu memfoto para sopir yang berbuat kekerasan dan perusakan.
"Kalau bisa difoto lanjut diposting, kirim ke TMC untuk bukti," imbau Budiyanto.
Polisi: Foto dan Sebarkan Sopir Taksi Anarkis Saat Demo
Demo untuk menyuarakan aspirasi tidak dilarang, tapi lain soal bila membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.
diperbarui 22 Mar 2016, 11:31 WIBDiterbitkan 22 Mar 2016, 11:31 WIB
Petugas saat mengatur aksi demo supir taksi di dalam jalan tol Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/3). Selain melakukan demo supir taxi tersebut melakukan sweeping ke sopir taksi yang beroperasi di dalam tol, dan membakar ban.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Cucu Soekarno Didi Mahardika Bertemu Prabowo di Istana, Ini yang Dibahas
Apa Arti dari Honey: Makna dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Hindari Antrean di Libur Nataru, Calon Penumpang Kapal Diimbau Lakukan Ini
Istrinya Ketahuan Punya Masalah Mental, Pria di China Minta Pernikahannya Dibatalkan
6 Potret Sule Jenguk Mahalini di RS, Netizen Salfok Kamarnya Luas Banget
Mantan Watimpres Berharap Jokowi Jadi Negarawan Saat Pilkada 2024, Bukan Cawe-cawe
Cara Buat Perkedel Kentang: Panduan Lengkap Membuat Lauk Favorit
Apa Itu Catnip untuk Kucing: Panduan Lengkap Manfaat dan Penggunaannya
Apa Fungsi Lensa pada Mata: Memahami Peran Vital dalam Penglihatan
Rupiah Tembus 15.800 per USD Hari Ini 25 November 2024
VIDEO: Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK Bersama Tujuh Pejabat Pemerintah
Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Ini Alasannya