Pengacara Yakin Teddy Minahasa Bebas: Jaksa Tak Mampu Buktikan Kepemilikan Sabu

Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai tidak ada hal baru dari apa yang disampaikan JPU dalam repliknya

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2023, 21:08 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 12:52 WIB
Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy. 

 
Usai pembacaan replik, penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai tidak ada hal baru dari apa yang disampaikan JPU dalam repliknya. Padahal yang seharusnya disampaikan salah satunya adalah penguatan soal adanya kecocokan barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan sabu yang di Bukittinggi. 
 
Atas dasar itu, Anthony menduga barang bukti tersebut milik mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. 
 
"Kalau tawas itu tidak pernah dibuktikan kesamaan, terus artinya memungkinkan juga ini adalah barang milik Doddy Prawiranegara itu sendiri," ujar Anthony Djono di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
 
Anthony menyebut, jika barang bukti tersebut milik Dody Prawiranegara, maka seharusnya Teddy Minahasa bisa dibebaskan dari segala dakwaan. 
 
"Kalau ini adalah milik Doddy Prawiranegara sendiri apakah Teddy Minahasa perkara a quo? Jadi itu yang paling penting harus pertama dibuktikan oleh JPU dan hari ini terkonfirmasi tidak mampu dibuktikan oleh mereka. Itu yang paling penting," kata dia.

Saksi Kunci Penggantian Sabu dengan Tawas

Anthony juga menyoroti soal tanggapan JPU terkait saksi kunci penggantian sabu dengan tawas. Menurutnya keterangan JPU soal pembuktian adanya penukaran sabu dengan tawas sangat lemah. 
 
"Kedua, tadi kita mendengar terkait saksi kunci tanggapan dari JPU bahasa mereka gini, seperti membuang garam di lautan katanya, itu kok mereka bisa tahu saksi belum diperiksa, mereka sudah bisa menerawang bahwa saksi ini sudah tahu kalau tak ada penukaran. Ditanya, apakah anda tahu. Ini sama sekali pertanyaan saja enggak tahu, tapi mereka sudah menyimpulkan, jaksa sudah menyimpulkan. Ngapain ditanya. Kok mereka pasti enggak tahu katanya," kata Anthony.  
 
"Nah kalau memang tidak tahu dan tidak ada saksi, justru bagus. Artinya sama sekali tidak ada yang tahu terkait penukaran tawas. Tidak ada saksi," sambungnya. 
 
Anthony juga menyoroti soal lemahnya keterangan saksi kunci soal penukaran tawas dengan sabu dalam perkara kasus narkoba Teddy Minahasa. Menurutnya jika hanya ada satu saksi dalam peristiwa tersebut maka tidak kuat, apalagi Doddy Prawiranegara yang menyuruh Syamsul Ma'arif pun tidak pernah melihat hal tersebut.   
 
"Saksi dari fakta persidangan terkait penukaran tawas yang melihat langsung, yang mengalami langsung, hanya satu orang, yaitu Syamsul Maarif. Hanya Syamsul Maarif, satu saksi bukan saksi," kata Anthony Djono. 
 
"Dody Prawiranegara sendiri yang katanya mengaku memerintahkan Syamsul Maarif untuk menukar tawas, dia sendiri enggak pernah menyaksikan. Jadi kualitas kesaksian dari Doddy Prawiranegara itu adalah testimoni de auditum. Itu tidak bernilai sebagai alat bukti," kata dia.  
 

Yakin Teddy Minahasa Bebas

Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya