Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Kelapa Gading rencananya akan melimpahkan Saipul Jamil dan barang bukti kasus dugaan pencabulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Sebelum dilimpahkan, Saipul Jamil akan menjalani tes kesehatan di Polres Jakarta Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarulah mengatakan, pemeriksaan kesehatan Saipul Jamil menjadi bagian syarat administrasi untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejari Jakut.
"Iya sebelum dilimpahkan kita pastikan kesehatan yang bersangkutan ke Polres Jakarta Utara. Dari Polres baru kita ke Kejari," kata Iptu Fahmi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Berkas kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja DS dinyatakan lengkap oleh Kejari Jakarta Utara. Rencananya hari ini, penyidik Polsek Kelapa Gading akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Saipul Jamil ke Kejari Jakut.
"Iya pelimpahan tahap 2, kita serahkan ke kejari tersangka dan barang bukti ya," ujar Fahmi.
Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.