Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Bina dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan, perlu waktu sekitar 1,5 tahun mempersiapkan Electronic Road Pricing atau ERP sebagai pengganti 3 in 1.
Lamanya masa persiapan itu diketahuinya saat berdiskusi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta.
"Alternatif efektif pengganti 3 in 1 itu ERP. Prosesnya memerlukan waktu panjang karena harus melelang proyek ERP, persiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, membuat payung hukum dan database," kata Budiyanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Selama menunggu ERP siap, Budiyanto menjelaskan pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta harus memberlakukan kebijakan sementara untuk mengurai kemacetan pasca-dihapusnya 3 in 1.
Solusi yang menjadi pilihan adalah memberlakukan 4 in 1 atau menerapkan sistem genap-ganjil nomor polisi kendaraan yang boleh melintas.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau sistem 4 in 1, nanti ada lagi joki. Nah, mungkin kebijakan yang diambil dengan memberlakukan genap-ganjil nomor kendaraan yang boleh lewat jalan itu," kata Budiyanto.
Dia menambahkan, teknis pelaksanaan sistem genap-ganjil di eks kawasan 3 in 1. Dua digit terakhir di pelat nomor menjadi penentu apakah mobil tersebut termasuk genap atau ganjil.
Misal, mobil berpelat B 1126 AAA berarti masuk ke dalam kategori mobil genap. Kemudian mobil berpelat nomor B 4321 AAA masuk dalam kategori mobil ganjil.
"Jadi ganjil-genap kita lihat dari dua angka paling akhir di pelat nomor kendaraan. Nanti ditentukan hari Senin misalnya mobil genap yang boleh melintas, Selasa mobil ganjil. Berlakunya sama seperti jam 3 in 1," jelas Budiyanto.