Polda Metro: Ganjil-Genap Bisa Jadi Solusi Jika 3 in 1 Dihapus

Perlu waktu sekitar 1,5 tahun mempersiapkan Electronic Road Pricing atau ERP sebagai pengganti 3 in 1

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Apr 2016, 20:25 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 20:25 WIB
20160405- Hari Pertama Penghapusan 3 in 1 Jalan Sudirman Macet Parah-Jakarta- Johan Tallo
Kondisi arus lalu lintas pada sore hari di kawasan Sudirman saat uji coba penghapusan 3 in 1, Jakarta, Selasa (5/4). Di hari pertama uji coba, arus lalu lintas di jalur 3 in 1 bertambah macet. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Bina dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan, perlu waktu sekitar 1,5 tahun mempersiapkan Electronic Road Pricing atau ERP sebagai pengganti 3 in 1.

Lamanya masa persiapan itu diketahuinya saat berdiskusi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemprov DKI Jakarta.

"Alternatif efektif pengganti 3 in 1 itu ERP. Prosesnya memerlukan waktu panjang karena harus melelang proyek ERP, persiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, membuat payung hukum dan database," kata Budiyanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Selama menunggu ERP siap, Budiyanto menjelaskan pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta harus memberlakukan kebijakan sementara untuk mengurai kemacetan pasca-dihapusnya 3 in 1.

Solusi yang menjadi pilihan adalah memberlakukan 4 in 1 atau menerapkan sistem genap-ganjil nomor polisi kendaraan yang boleh melintas.


"Kalau sistem 4 in 1, nanti ada lagi joki. Nah, mungkin kebijakan yang diambil dengan memberlakukan genap-ganjil nomor kendaraan yang boleh lewat jalan itu," kata Budiyanto.

Dia menambahkan, teknis pelaksanaan sistem genap-ganjil di eks kawasan 3 in 1. Dua digit terakhir di pelat nomor menjadi penentu apakah mobil tersebut termasuk genap atau ganjil.

Misal, mobil berpelat B 1126 AAA berarti masuk ke dalam kategori mobil genap. Kemudian mobil berpelat nomor B 4321 AAA masuk dalam kategori mobil ganjil.

"Jadi ganjil-genap kita lihat dari dua angka paling akhir di pelat nomor kendaraan. Nanti ditentukan hari Senin misalnya mobil genap yang boleh melintas, Selasa mobil ganjil. Berlakunya sama seperti jam 3 in 1," jelas Budiyanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya