Kelar Diperiksa KPK, Bos Agung Sedayu Group Lempar Senyum

Aguan melempar senyum dan tak mengeluarkan sepatah kata pun usai pemeriksaan hari ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Apr 2016, 16:03 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 16:03 WIB
20160413-Aguan-Enggan-Komentar-Seusai-Diperiksa-KPK-Jakarta-IA
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Rabu (13/4). Aguan yang mengenakan kemeja batik ungu tenggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aguan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Aguan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, pukul 15.15 WIB, Selasa (19/4/2016). Pria yang mengenakan kemeja batik cokelat itu diperiksa kurang lebih 6 jam.

Keluar dari lobi Gedung KPK, Aguan menolak bekomentar terkait pemeriksaan ini. Dia hanya melempar senyum dan tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia dijaga ketat oleh pengawal pribadinya, Aguan bergegas menuju mobilnya Toyota Alphard putih B 88 IF.

Pada dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Suap tersebut diberikan dalam 2 tahap.

KPK menjerat M Sanusi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya