Irjen Teddy Minahasa Merasa Ada yang Tak Suka Dirinya Berantas Judi dan Narkoba

Irjen Teddy Minahasa merasa kasus narkoba yang menjerat dirinya banyak kejanggalan dan rekayasa. Dia merasa ada yang tak suka dengan kiprahnya memberantas judi, narkoba, hingga prostitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2023, 13:13 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 01:47 WIB
Banner Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Johan Tallo/Trieyasni)
Banner Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Johan Tallo/Trieyasni)
Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus peredaran narkoba yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi pesakitan kembali digelar pada, Kamis (13/4/2023). Sidang digelar dengan agenda pembacan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum. 
 
Teddy Minahasa merasa kasus narkoba yang menjerat dirinya banyak kejanggalan dan rekayasa. Dia merasa ada yang tak suka dengan kiprahnya memberantas judi, narkoba, hingga prostitusi. Mereka yang tak suka, menurut Teddy akhirnya mencoba menyingkirkannya dengan perkara ini.
 
"Saya memang menjadi target dari kelompok tertentu, baik dari internal maupun eksternal Polri. Banyak pihak yang merasa terusik atau tidak nyaman dengan langkah-langkah konkret saya dalam memberantas judi dan narkoba yang tanpa kompromi," ujar Teddy dalam pleidoi, Kamis (13/4/2023).
 
Jenderal bintang dua itu merinci beberapa fakta yang mengarah pada konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang menjeratnya ini. Pertama, kata Teddy yakni terkait proses penetapan tersangka yang janggal.
 
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan baik sebagai saksi atau apa pun.
 
"Padahal sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun dibinasakan," kata Teddy.
 
Kedua menurut Teddy, terkait alat bukti yang janggal. Dia merasa penetapannya sebagai tersangka berdasar pada dua alat bukti yang melanggar ketentuan undang-undang. Dimana alat bukti dinyatakan sah apabila dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan standar operasional prosedur yang sesuai dengan UU ITE.
 
"Penetapan saya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka (saksi mahkota) dan alat bukti elektronik berupa percakapan chat WA yang berasal dari hasil ekstraksi HP milik tersangka lain, bukan dari HP saya," kata dia.
 
"Namun, bukti percakapan chat WA diperoleh dengan cara yang melanggar ketentuan pasal 6 UU ITE, dimana tidak dilakukan proses uji digital forensik sesuai dengan SOP yang benar yang menghasilkan alat bukti surat berupa hasil uji laboratorium digital forensik yang utuh dan tidak terpotong-potong," dia menambahkan.

 

Hasil Uji Laboratorium Berubah

Kemudian terkait hasil uji laboratorium yang berubah. Menurut Teddy Minahasa hasil uji laboratorium atas sampel urine, darah, dan rambutnya terkesan janggal dan ada rekayasa.
 
Dia menyebut pada 27 Oktober 2022, dirinya dinyatakan negatif metafetamine (sabu), namun Kadiv Humas Polri saat itu Dedi Prasetyo merilis mantan Kapolda Sumbar itu positif narkoba pada 14 Oktober 2022. Dan menurut Teddy, tak lama berselang hasil laboratorium Teddy kembali menjadi negatif.
 
"Yang mengherankan saya adalah “apa yang menjadi dasar merilis bahwa saya positif narkoba ?” Dan “apa pula yang menjadi dasar meralat bahwa saya negatif narkoba ?”. Ini sungguh telah berdampak membentuk image publik bahwa saya adalah benar-benar pengedar sabu dan hal ini telah meruntuhkan martabat saya," sebutnya.  
 
Selain itu, Teddy menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga saksi penyidik menyatakan bahwa Teddy Minahasa saat dilakukan penangkapan 'tidak ditemukan barang bukti narkotika sabu'. Namun barang bukti narkotika sabu disita dari tersangka Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. 
 
"Ketiga saksi penyidik tersebut memberikan keterangan atau kesaksian yang tidak benar, karena faktanya mereka tidak mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri terkait bahwa sabu yang disita dari ketiga tersangka tersebut adalah milik saya," kata Teddy.
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Waspada Skenario

Terakhir berkaitan dengan pengakuan Linda sebagai istri siri. Teddy mengatakan saksi Janto P Situmorang dan M Nasir mengakui selama proses penyidikan ada yang mengarahkan untuk mengaitkan nama Teddy Minahasa dengan perkara narkoba.
 
Bahkan Janto sempat memperingati Teddy Minahasa untuk waspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti untuk mengaku sebagai wanita simpanan Teddy Minahasa.  
 
"Menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tegas Teddy Minahasa di depan majelis hakim. 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya