Liputan6.com, Jakarta - Bolak-balik meringkuk di balik jeruji besi tak menyurutkan Mat Awi (40) kembali melakukan hobinya mencuri. ‎Bahkan hidupnya berakhir di tangan polisi saat Mat Awi berusaha melarikan diri setelah tertangkap aparat Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2016‎ malam.
‎Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri saat dibawa polisi untuk menunjukkan tempat komplotan lainnya. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tak dihiraukan.
"Akhirnya anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki dan dada korban," ujar Ari di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Advertisement
Korban yang mengalami luka tembak langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun dia mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan.
Menurut Ari, penangkapan pelaku ‎berdasarkan laporan warga di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku bersama 3 rekannya mencuri di sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Adhyaksa IX, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami juga menangkap pelaku lainnya bernama Dullah Sari (41), Arif (39), dan Diva (26). Tapi otak pelakunya memang Mat Alwi," tutur dia.
Baca Juga
Survei Lokasi
Setiap menggasak rumah mewah, Mat Awi telah memetakan lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian. Dia bahkan telah mensurvei lokasi selama 3-5 hari sebelum beraksi. Dia juga melakukan aksinya pada malam hari saat para korbannya tengah terlelap.
‎"Pelaku selalu membawa celurit setiap kali melakukan aksinya. Pada saat kejadian sempat terlihat oleh satpam tetapi karena para pelaku membawa celurit maka satpam kabur dan bersembunyi karena takut," jelas Ari.
Para bandit pimpinan Mat Awi ini pun tak segan-segan melukai korban saat aksinya terpergok. Dalam aksi yang terakhir, komplotan ini berhasil menggasak 2 koleksi binatang buas yang telah diawetkan, 1 buah alat musik organ‎, dan 1 buah mixer sound system.
‎"Mat Awi ini residivis kasus pencurian dan pemberatan. Dia sudah 3 kali masuk penjara sejak 2004. Tiap melakukan aksinya dia tidak sendiri, selalu mengajak temannya," terang dia.
Pada 2004, Mat Awi ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama 10 bulan terkait kasus pencurian dan pemberatan. Kemudian 2005, Mat Awi kembali meringkuk di LP Cipinang selama 6 bulan dengan kasus yang sama. Dan 2010, Mat Awi kembali melakukan kesalahan yang sama dan dijebloskan di LP Cipinang.
Kini aksi Mat Alwi telah berakhir setelah timah panas polisi bersarang di kaki dan dadanya. Sementara 3 rekannya yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.