Polisi Sita Buku Bertema Komunis, Ini Tanggapan Ahok

Ahok menilai buku bertema komunis bukan hal yang perlu ditakuti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Mei 2016, 14:43 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 14:43 WIB
Penyitaan Buku
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai munculnya kembali buku bertema komunis di beberapa daerah masih dalam tahap wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai munculnya kembali buku bertema komunis di beberapa daerah masih dalam tahap wajar. Asalkan, selama buku tersebut tidak memprovokasi penggantian ideologi Pancasila menjadi komunis.

"Kalau cuma sekadar (buku), sekarang kita demokrasi kan bebas. Tapi kalau mau ganti ideologi ya ditangkap. Kalau dia sebarkan memaksa, ya ditangkap dong," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Menurut mantan politikus Gerindra itu, buku bertema komunis bukan hal yang perlu ditakuti. Yang harus diwaspadai adalah pergerakan ekstrem kiri atau kanan yang saat ini gencar ingin mengganti Pancasila menjadi ideologi golongan tertentu.

"Komunis ekstrem kiri, ekstrem yang teriak-teriak mau ganti Pancasila, bahaya enggak? Tangkap itu harusnya, itu saja," ujar Ahok.

Diketahui belakangan marak pengamanan buku berhaluan kiri di beberapa daerah. Seperti di Grobogan, Jawa Tengah, polisi menyita sejumlah buku tentang sejarah dan tokoh PKI yang dipajang di toko-toko buku. Buku yang disita polisi berjudul antara lain Fakta dan Rekayasa G30S PKI, Komunisme Ala Aidit, Musso, dan Si Merah di Simpang Republik.  

Selain itu, aparat kepolisian di Polres Sukoharjo juga menyita empat eksemplar buku yang diduga bermuatan paham komunisme. Buku tersebut disita dari seorang pedagang buku yang berjualan di kawasan Gentan, Sukoharjo.

Buku yang disita pada Rabu, 11 Mei 2016 itu di antaranya berjudul The Missing Link G 30 S‎: Misteri Sjam Kamaruzzaman & Biro Chusus PKI.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai membenarkan penyitaan buku‎ dilakukan jajaran Polsek Baki. Buku tersebut ditemukan di salah satu penjual buku di Gentan. "Ketika disita pihak penjualnya tidak tahu jika buku itu dilarang. Penjual itu hanya menjual dari penerbit di Yogyakarta," ucap Andy di Sukoharjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya