Ingin Kaya, Pemuda di Pancoran Tanam Pohon Ganja di Rumahnya

Saat menggeledah rumah IN di Pancoran, polisi menemukan enam pot berisi 116 pohon ganja.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Mei 2016, 15:04 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 15:04 WIB
Menanm Pohon Ganja
Pengangguran di Pancoran, Jakarta Selatan nekat menanam pohon ganja di rumahnya. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda 19 tahun berinisial IN nekat menanam ganja di rumahnya, Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap saat IN terjaring Operasi Cipta Kondisi di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 22 Mei lalu.

"Saat itu tersangka IN bersama rekannya, darinya kami temukan satu paket ganja terbungkus kertas cokelat juga," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

"Dia pun mengaku kalau itu ganja, lalu kami bawa ke Polsek Pancoran. Saat diinterogasi, IN mengaku kalau masih ada ganja yang tersimpan di kediamannya. Polisi menggeledah rumahnya dan mendapati enam pot berisi 116 pohon ganja," sambung dia.

IN mendapat bibit pohon ganja seharga Rp 50 ribu dari seorang berinisal AN, warga Manggarai, Jakarta Selatan. IN mengklaim baru pertama kali menanam pohon ganja.

"Saat diperiksa dia mengaku belajar menanamnya secara autodidak," tutur Vivick.


Meski baru menanam, kualitas ganja milik IN tergolong jenis unggulan. Terbukti, dalam sebulan sudah tumbuh setinggi 10 hingga 25 sentimeter, yang diperkirakan siap panen dalam waktu tiga bulan.

"Dia rencananya mau panen saat sudah tiga bulan. Saat itu, dia sudah punya planing akan bisa hasilkan setengah kilogram ganja dengan omzet Rp 30 juta," beber Vivick.

Karena itulah, IN sudah girang bakal meraup keuntungan berlimpah, dan berharap menjadi kaya dengan uang hasil penjualan ganja.

"Tersangka itu kan pengangguran. Nah, niatnya mungkin ingin cepat kaya. Jadi dia menanam bibit tersebut," kata Vivick.

Atas perbuatannya, IN diancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 8 miliar rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya