Erupsi Gunung Sinabung hingga Aturan Atribut Turn Back Crime

Ribuan pengungsi Gunung Sinabung ingin direlokasi secepatnya. Selain itu, Kapolri bantah pemakai atribut Turn Back Crime dapat sanksi.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2016, 17:43 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 17:43 WIB
20160523-Melihat Kondisi Kawasan Gunung Sinabung Pasca Letusan
Petugas saat melakukan operasi pencarian warga atau korban akibat letusan Gunung Sinabung di desa Gamber, Karo, Sumatera Utara, (23/5).Desa Gamber sendiri merupakan kawasan zona merah Gunung Sinabung. (GATHA GINTING / AFP)

Liputan6.com, Karo - Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (24/5/2016) siang, mengakibatkan hujan debu vulkanik di kota Berastagi. Ribuan pengungsi berharap relokasi dilakukan secepatnya.

Sementara itu, beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya