Liputan6.com, Jakarta Hukuman kebiri tidak lagi wacana, Rabu (25/05) sore, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (baca di sini). Keputusan Jokowi ini didasari atas maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, yang kini masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.Â
Secara singkat, isi perppu ialah penambahan hukuman kepada pelaku, untuk menimbulkan efek jera, sebagaimana disampaikan Jokowi (selengkapnya). Selengkapnya dapat disimak dalam infografis di bawah ini:Â
Advertisement
Â