Liputan6.com, Jakarta - Saat ini diketahui, ada sebanyak 157 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam vonis hukuman mati, dengan mayoritas kasus menimpa pekerja migran di Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha. Dia mengatakan, dari 157 kasus, sebanyak 8 kasus telah diputuskan inkrah.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus WNI terancam hukuman mati merupakan kasus prioritas dari Kemlu dan kita klasifikasikan sebagai high profile case," kata Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Rabu 23 April 2025.
Advertisement
Selain Malaysia, Judha mengungkapkan penyebaran kasus terjadi di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Menurut dia, kasus yang mendominasi vonis mati WNI itu adalah kasus peredaran narkotika atau narkoba.
Judha memastikan, selama proses hukum berlangsung, negara melalui Kemlu RI dan lembaga terkait, terus melakukan pendampingan hukum bagi terdakwa vonis mati.
Judha pun menyampaikan sejumlah upaya untuk mencegah kembali terjadinya vonis mati bagi WNI di luar negeri. Yang pertama, kata dia, pentingnya memahami modus yang mungkin terjadi.
Lantas, seperti apa kasus 157 WNI di luar negeri yang mendapat vonis mati? Bagaimana mencegah kembali berulangnya vonis mati bagi WNI di luar negeri? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis 157 WNI Terancam Eksekusi Mati di Luar Negeri
Advertisement
Infografis Upaya Cegah WNI Divonis Mati
