Dugaan Kelalaian Orangtua Bocah Jatuh di Apartemen Diselidiki

Jajaran penyidik Polsek Metro Penjaringan tengah memeriksa intensif para saksi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Mei 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 19:30 WIB
Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan bocah empat tahun, Marcello, tewas akibat terjatuh dari lantai 18 apartemen Green Bay, Pluit.

Hasil pemeriksaan sementara, bocah yang tinggal di tower Akasia itu, terjatuh usai memanjat mesin cuci yang ada di balkon apartemen. Marcello diduga lepas dari pengawasan orangtuanya.

"Ya didalami unsur-unsur ada tidaknya dugaan kelalaian yang dilakukan orangtuanya. Saat peristiwa itu kan orangtua perempuan meninggalkan anak dan alasannya ada urusan di bawah," kata Humas Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris HM Sungkono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).


Kini, penyidik Polsek Metro Penjaringan tengah memeriksa intensif para saksi. Yaitu, Tju Henny selaku orangtua perempuan dan dua petugas kebersihan taman apartmen, Riswan dan Yono.

"Untuk Tju Henny, kita dalami dulu. Tapi polisi dalam menetapkan seseorang jadi tersangka dugaan kelalaian, juga harus didukung fakta-fakta dan melihat apa yang sebenarnya terjadi. Jadi, memang anak ini dikenal anak yang hiperaktif di lingkungannya. Ibu korban masih shock juga," beber Sungkono.

Sungkono menjelaskan, jika unsur-unsur, bukti, dan keterangan para saksi dinilai terpenuhi, pelaku dugaan kelalaian bisa dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
 
"Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tutup Sungkono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya