Segmen 2: Kasus Dana Hibah Jatim hingga Dialog Pancasila

Kejati Jatim memeriksa La Nyalla Selasa malam. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara tetap dibutuhkan untuk dasar fundamental.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jun 2016, 04:30 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 04:30 WIB
20160531- La Nyalla di Kejagung-Jakarta- Helmi Afandi
La Nyalla tak berkomentar sedikit pun ketika ditanya oleh pewarta di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (31/5/2016). Dia langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa dan menahan La Nyalla Matalitti dalam kasus dana hibah Kadin Jawa Timur, Selasa malam. Namun, penahanan dan penetapan status tersangka tersebut dibantah oleh penasihat hukum La Nyalla.

Sementara itu, sejumlah tokoh dan aktivis muda sepakat, Pancasila sebagai ideologi negara tetap dibutuhkan sebagai dasar fundamental bangsa Indonesia. Kehadiran Pancasila sekaligus untuk menjawab permasalahan bangsa Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya