Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Izin Reklamasi Pulau G.
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung mengaku putusan itu sudah dia duga sebelumnya. Menurut dia, Ahok telah melanggar aturan demi reklamasi.
"Kenapa reklamasi dimoratorium? Kenapa pengadilan memberhentikan itu? Mengapa Menko Maritim memberhentikan itu? Karena saudara gubernur tabrak aturan semua," kata Lulung di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Lulung menyatakan, putusan PTUN itu final dan mengikat. Ia meminta agar Ahok mematuhinya. Bila terus memaksakan proses reklamasi, maka akan terlihat jelas pengembang dapat posisi anak emas.
Baca Juga
"Karena Pemda itu menganakemaskan pengembang. Sehingga rusun tidak diberikan surat perjanjian dari pemerintah tapi pengelola," ujar Lulung.
Ahok sendiri memastikan reklamasi tetap berjalan meski ada putusan PTUN.
"Kita bukan menentang reklamasi. Yang dipersoalkan kemarin teknis reklamasi yang bermasalah. Kamu kalau enggak mau reklamasi, Jakarta tambah padat mau ke mana? Kamu ngomong aja di dunia mana enggak reklamasi? Itu aja masalahnya," kata Ahok, Selasa 31 Mei.