Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Pembatalan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Mengabulkan. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) asore.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin Reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 15 September 2015 lalu.
Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Nelayan Kalahkan Ahok di PTUN Soal Izin Reklamasi Pulau G
Dasar gugatan adalah reklamasi menabrak sejumlah aturan.
Diperbarui 31 Mei 2016, 15:48 WIBDiterbitkan 31 Mei 2016, 15:48 WIB
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Ramadhan Singkat untuk Inspirasi dan Motivasi
Profil Tashi Lakpa Sherpa, Sosok Pendaki Nepal yang Bantu Evakuasi 2 Korban Pendakian Cartensz
Resep Tumis Udang Lezat dan Praktis, Cocok untuk Menu Sahur
7 Resep Roti Pisang Lembut, Empuk, Anti Gagal
Resep Batagor Gurih, Hidangan Lezat Cocok untuk Camilan Buka Puasa
Luapan Kali Angke Banjiri Perumahan Ciledug Indah 1 Kota Tangerang Banten
Contoh Senyawa Ion: Ketahui Pengertian, Sifat, dan Jenisnya
Banjir Melanda Jabodetabek, BPBD dan Basarnas Siap Siaga
Band Perunggu Performer di KapanLagi Buka Bareng 2025 Nggak Sabar Ikutan Nonton Juicy Luicy
Video Mall Mega Bekasi Ikut Terendam Banjir Viral di Media Sosial, Bikin Pengunjung dan Pedagang Panik
Resep Tekwan: Hidangan Lezat Cocok untuk Buka Puasa
Demi Tiket Pesawat Murah saat Lebaran, Pertamina Pangkas Harga Avtur di 37 Bandara