Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas pembelian lahan RSÂ Sumber Waras kurang cermat.
Sebab menurut dia, dalam proses audit yang dilakukan, BPK DKI hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum. Padahal, kata Febri, Perpres tersebut telah diubah ke dalam Perpres 40 Tahun 2014.
"Karena tidak menggunakan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang pengadaan tanah di bawah 5 hektare. Makanya itu jadi ada temuan pelanggaran," kata Febri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2015).
Kemudian terkait perhitungan kerugian negara, Febri melihat BPK Jakarta hanya menggunakan kontrak berdasarkan NJOP tahun 2013. Padahal menurut dia, transaksi pembelian lahan itu terjadi pada 2014.
"BPK hanya gunakan harga kontrak Yayasan Kesejahteraan Sumber Waras (YKSW) PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebagai kerugian negara. Ini yang harusnya audit BPK perlu dicermati lebih dalam," ucap dia.
Febri menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat menyimpulkan bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditemukan pelanggaran.
"Tidak semua pelanggaran yang ditemukan oleh BPK itu melanggar hukum. Yang ditemukan apakah ada melakukan pelanggaran hukum itu adalah penyelidik," kata Febri.
ICW Sebut BPK Tidak Cermat Audit Soal RS Sumber Waras
ICW melihat BPK Jakarta hanya menggunakan kontrak berdasarkan NJOP tahun 2013. Padahal, transaksi pembelian terjadi pada 2014.
diperbarui 18 Jun 2016, 10:14 WIBDiterbitkan 18 Jun 2016, 10:14 WIB
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri menjawab pertanyaan wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015). ICW melapor ke KPK terkait dugaan korupsi penggunaan APBD pada tahun 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Elon Musk Ingin Pengguna X Unggah Data Medis, Terobosan AI atau Ancaman Privasi?
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi
Cak Lontong Ingatkan Aparat Tak Intervensi Pilkada Jakarta: Ada Sanksi Pidananya
KPEI Catat Total Transaksi USD 168 Juta, Perbankan Diminta Jadi Anggota Kliring
Jadwal Sholat Tegal Bulan November dan Desember, Jadi Panduan Ibadah
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Kamis 28 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Deretan Idol Kpop Berzodiak Sagitarius, Pemilik Elemen Api yang Penuh Ambisi
Dari BCL Hingga Luna Maya dan Raffi Ahmad, Ini 6 Potret Artis Pamer Jari Ungu Usai Nyoblos Pilkada 2024
Lebih dari 200 Penerbangan di Seoul Korea Selatan Terdampak Hujan Salju yang Memecahkan Rekor
Pilgub Jateng: Andika - Hendi Kalah di TPS Ahmad Luthfi
Raih 10 Persen Suara Versi Quick Count, Dharma Siap Komunikasi dengan Pramono dan RK
Zurich Indonesia Selaraskan Bisnis dan Keberlanjutan