Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas pembelian lahan RS Sumber Waras kurang cermat.
Sebab menurut dia, dalam proses audit yang dilakukan, BPK DKI hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum. Padahal, kata Febri, Perpres tersebut telah diubah ke dalam Perpres 40 Tahun 2014.
"Karena tidak menggunakan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang pengadaan tanah di bawah 5 hektare. Makanya itu jadi ada temuan pelanggaran," kata Febri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2015).
Kemudian terkait perhitungan kerugian negara, Febri melihat BPK Jakarta hanya menggunakan kontrak berdasarkan NJOP tahun 2013. Padahal menurut dia, transaksi pembelian lahan itu terjadi pada 2014.
"BPK hanya gunakan harga kontrak Yayasan Kesejahteraan Sumber Waras (YKSW) PT Ciputra Karya Utama (CKU) sebagai kerugian negara. Ini yang harusnya audit BPK perlu dicermati lebih dalam," ucap dia.
Febri menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat menyimpulkan bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditemukan pelanggaran.
"Tidak semua pelanggaran yang ditemukan oleh BPK itu melanggar hukum. Yang ditemukan apakah ada melakukan pelanggaran hukum itu adalah penyelidik," kata Febri.
ICW Sebut BPK Tidak Cermat Audit Soal RS Sumber Waras
ICW melihat BPK Jakarta hanya menggunakan kontrak berdasarkan NJOP tahun 2013. Padahal, transaksi pembelian terjadi pada 2014.
Diperbarui 18 Jun 2016, 10:14 WIBDiterbitkan 18 Jun 2016, 10:14 WIB
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri menjawab pertanyaan wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015). ICW melapor ke KPK terkait dugaan korupsi penggunaan APBD pada tahun 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangRamai Warganet Keluhkan Bayar Listrik Naik 2 Kali Lipat
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puncak Arus Balik Mulai Terjadi, Lebih dari 50 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta Setiap Hari
Dahsyatnya Pengeboman Israel sampai Terbangkan Tubuh Warga Palestina, Warganet: Ada Hujan Jenazah di Gaza
Museum Zoologi Bogor Rampung Direnovasi, Tampil Lebih Modern Lengkap Setelah 130 Tahun
Menyakitkan, Megawati Hangestri dan Red Sparks Tunda Pesta Juara Pink Spiders
Cara Menghilangkan Tulisan TikTok di Video dengan Mudah dan Cepat
Ciri-Ciri Penyakit Ginjal yang Muncul di Mulut, Gusi Berdarah hingga Sariawan
Kebijakan Tarif Donald Trump, Diharapkan Jadi Momentum Pemerintah Indonesia Kuatkan Aspek Teknologi Digital
Penulis Rich Dad Poor Dad: Keruntuhan Ini Bakal Basmi Aset Palsu, saatnya Beli Bitcoin
Perubahan Suara Selena Gomez, Apa Penyebabnya?
Imbas Tarif Impor AS, Kapitalisasi Pasar Apple hingga Meta Tersungkur
Cara Menghindari Rip Current, Apa yang Harus Dilakukan saat Terjebak di Dalamnya?
Jadwal Sholat Blitar Hari Ini Lengkap Bulan April 2025, Pahami Keutamaan Sholat 5 Waktu