Liputan6.com, Depok - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penjahat seksual tak lagi menggunakan topeng saat ditampilkan di hadapan media. Tujuannya, supaya masyarakat mengenal pelaku.
"Kami akan berkoordinasi dengan kapolri baru supaya pelaku cabul mukanya tidak ditutup lagi," kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda Iswanto, Depok, Rabu 13 Juli 2016.
Berkaca pada kasus penculikan dan pencabulan yang dilakukan Muhammad Arsyad (26) terhadap F (10) dan K (7) di Hotel Kawasan Puncak, Cisarua Bogor, polisi masih menutupi wajah pelaku dengan penutup kepala dengan kain hitam.Â
Padahal, jika pelaku terlihat wajahnya bisa membuat masyarakat menjadi lebih hati-hati dan membantu polisi dalam pencarian korban berikutnya.
"Dengan dibukanya penutup muka itu masyarakat luas jadi tahu. Ini lho orangnya. Kita harus hati-hati," ujar Erlinda.
Bila perlu, lanjut Erlinda, para penjahat seksual dibuatkan viral. "Sekarang saja dia (M Arsyad) mengaku lebih dari empat" ungkap Erlinda.
KPAI: Jangan Lagi Tutup Muka Penjahat Seksual
Jika pelaku terlihat wajahnya bisa membuat masyarakat menjadi lebih hati-hati dan membantu polisi.
diperbarui 14 Jul 2016, 01:53 WIBDiterbitkan 14 Jul 2016, 01:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Jadi Sorotan usai Layangkan Somasi pada Guru Supriyani
Pemerintah Kaji 27 September 2024 Dijadikan Tanggal Merah
Khilafiyah Adalah Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama, Bagaimana Cara Menyikapinya?
Circular Economy Adalah: Konsep Revolusioner untuk Masa Depan Berkelanjutan
Memahami Majas Satire: Definisi, Jenis, dan Contoh Penggunaannya
Kindergarten adalah Pendidikan untuk Anak Usia Dini, Apa Perbedaannya dengan Daycare?
Tips Ampuh Membuat Bawang Goreng Renyah, Tanpa Perlu Tambahan Bahan
Ikuti The Fed, Suku Bunga Pinjol Bakal Turun?
Memahami Kondisi Eksisting Adalah Kunci untuk Perencanaan yang Efektif, Begini Metodenya
Ridwan Kamil Pastikan KIM Solid Usai Sambangi DPW PKB Jakarta
Mengenal Basal Metabolic Rate, Berikut Panduan Lengkap dan Cara Menghitungnya
Komisi X DPR: Kalau Penerima LPDP Tak Mau Pulang, Harus Dianggap Student Loan