Solo Usul Jadi Daerah Istimewa, Istana: Kita Tunggu Saja

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro angkat bicara soal Solo yang diusulkan menjadi Daerah Istimewa. Menurut Juri, saat ini memang banyak usulan pemekaran daerah.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 27 Apr 2025, 15:35 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2025, 15:35 WIB
Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Komunikasi Politik dan Informasi Juri Ardiantoro.
Juri Ardiantoro. (foto: dokumentasi KSP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro angkat bicara soal Solo yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Menurut Juri, saat ini memang banyak usulan pemekaran daerah.

"Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan. Usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah," kata Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Juri menyebut semua usulan akan ditampung oleh Komisi II DPR. Sementara pemerintah berada di posisi menunggu saja.

"Semua ditampung di Komisi II. Tapi sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan, yang kita tunggu saja," kata Juri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menanggapi soal usulan jika Solo menjadi daerah istimewa. Dia mengungkapkan, Kota Solo menginginkan untuk lepas dari Jawa Tengah dan menjadi daerah istimewa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, terdapat enam daerah yang mengusulkan diri berubah menjadi daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (24/4/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, salah satu kota yang usul pemekaran adalah Kota Solo, yang mengusulkan diri menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Dengan demikian, Solo akan lepas dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi provinsi tersendiri.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria.

Aria mengakui Solo memang memiliki suatu kekhususan di era kolonial, namun untuk saat ini menurutnya sudah tidak relevan lagi. Sebab Solo sudah menjadi kota perdagangan, pendidikan, dan industri.

"Ya, mulai ada keinginan (menjadi daerah istimewa), tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," kata Aria.

DPR: Tidak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Merdeka.com/Alma Fikhasari)... Selengkapnya

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberian status daerah istimewa bagi suatu wilayah di Indonesia yang levelnya di bawah tingkat provinsi.

"Tidak pernah ada pemberian istimewa itu di level di bawah provinsi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.

"Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi," ucapnya.

Dia lantas memaparkan hanya ada beberapa daerah di Indonesia yang menyandang status kekhususan hingga keistimewaan. Misalnya, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang kini telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kekhususan itu tetap dipakai karena dia punya sejarah pernah jadi ibu kota yang cukup lama. Itu kemarin kami sepakati kenapa tetap pakai kata khusus, tapi tidak pakai ibu kota karena ibu kotanya sudah dipakai Nusantara," ujarnya.

Doli kemudian menyebut ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyandang status istimewa karena latar belakang sejarah, yakni pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946.

"Karena punya sejarah yang kuat untuk kemerdekaan Indonesia. Ada kesultanan di sana waktu itu, yang memang betul-betul mem-back up kemerdekaan," katanya.

Bahkan, jauh sebelum reformasi, tambah Doli, Aceh juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa karena faktor historis, yakni sumbangan rakyat Aceh untuk membeli pesawat angkut pertama Indonesia.

"Karena masyarakat Aceh waktu itu pernah kumpulkan uang untuk bantu pemerintah beli pesawat, namanya pesawat Seulawah. Makanya waktu itu pertimbangan Aceh jadi daerah istimewa, walaupun sekarang (status) istimewanya sudah hilang ya, enggak ada lagi," tuturnya.

Selain itu, Doli mengatakan ada daerah yang diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pula pemberian dana otonomi khusus, yaitu Papua dan Aceh.

"Satu, kayak Papua, dia merdekanya baru belakangan dibandingkan provinsi yang lain, yang kedua memang itu daerah potensi alamnya luar biasa. Kita juga membutuhkan peningkatan kualitas manusianya yang cepat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pemerintah Diminta Hati-hati

Berkaca pada hal di atas, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada daerah yang menyandang status istimewa di tingkat kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati dan mempertimbangkan dengan seksama apabila hendak memberikan status daerah istimewa bagi Kota Solo.

"Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati," paparnya.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya