Jurus Polisi Antisipasi Macet di Sekitar Kawasan Ganjil Genap

Polisi berharap kebijakan pelat nomor ganjil genap ini tidak justru menimbulkan kemacetan baru di titik-titik lain.‎

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Jul 2016, 17:34 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 17:34 WIB
20160725- Pengawasan Ganjil Genap-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas Polantas mengantur lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (25/7). Kebijakan pembatasan kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap dimulai pada 27 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi melakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada Rabu 27 Juli 2016. Kebijakan itu tentu berdampak pada melonjaknya volume kendaraan yang menghindari kawasan sistem ganjil-genap.

Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, Polda Metro Jaya akan menerjunkan 3.000 personel yang disebar di seluruh wilayah hukumnya. Penebalan jumlah personel juga dilakukan di titik-titik rawan kemacetan.

"Setiap hari Senin hingga Jumat kita floating 3.000 personel dari mulai tingkat polsek sampai polda. Kita optimalkan staf untuk membantu pengaturan di jam-jam tertentu,"‎ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Awi berharap, kebijakan pelat nomor ganjil genap ini tidak justru menimbulkan kemacetan baru di titik-titik lain.‎ "Sehingga terkait dengan antisipasi kemacetannya diberlakukan kawasan yang sudah dilakukan tadi, kita sudah melakukan pengaturan dan penempatan anggota di sana‎," imbuh dia.

Sementara itu, polisi juga akan menerjunkan 200 personel khusus di kawasan yang diberlakukan aturan ganjil-genap. Personel-personel itu diterjunkan untuk membantu petugas Dinas Perhubungan DKI dalam hal penindakan. Namun selama uji coba, polisi belum memberlakukan sanksi tilang.

"‎Tentunya saat uji coba banyak masyarakat yang mungkin tidak tahu atau lupa jalur mana yang harus dilewati. Tentunya petugas kami di lapangan akan melakukan pengalihan. Pelaksanaannya secara persuasif," kata Awi.

Dia menjelaskan, ada beberapa kendaraan yang tetap diizinkan melintas di kawasan penerapan ganjil-genap, salah satunya sepeda motor. Namun, sepeda motor tetap tidak diperbolehkan melintasi kawasan larangan kendaraan roda dua dan tiga, seperti Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Roda dua kita tidak batasi. Pelat kuning, moda transportasi umum, kemudian truk juga bisa masuk dengan rekomendasi. Kemudian kendaraan TNI-Polri termasuk kendaraan darurat dan pejabat negara," beber Awi.

Sistem ganjil-genap berlaku di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja. Kebijakan ini juga berlaku di sebagian Jalan Gatot Subroto, persisnya dari simpang Kuningan hingga Senayan dan arah sebaliknya. Kebijakan tersebut hanya berlaku di hari kerja mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya