Lalu Lintas Jakarta

Pengendara yang melanggar aturan rute ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tampilkan foto dan video
Loading