Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus meninggal Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali berlanjut. Majelis Hakim menghadirkan dokter spesialis forensik RS Polri Kramatjati, Slamet Purnomo sebagai saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Slamet mengungkap adanya 5 diagnosis yang memastikan Mirna Salihin keracunan.
Baca Juga
"Pertama, mulanya korban sehat, kemudian sakit, lalu meninggal dunia. Kedua, ada riwayat korban kontak dengan benda yang diperkirakan mengandung racun. Ketiga, ada gejala atau tanda sesuai dengan racun yang dikonsumsi," beber Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Advertisement
Keempat, sambung dia, ditemukan racun atau bahan di tempat kejadian perkara. Kelima, ditemukan adanya racun yang sama di dalam tubuh korban yang seharusnya tidak ada.
"Lima hal ini yang menentukan penegakan diagnosa itu memenuhi prosedur standar bahwa itu keracunan sianida," ungkap Slamet.
Ia pun menjelaskan, saat mengambil sampel dari lambung, empedu, urine, dan hati Mirna, ditemukan ada yang tidak biasa.
"Kami lihat dari daerah luar bercak berwarna hitam, seharusnya lambung berwarna putih, tapi ini berwarna kehitaman, terutama di bagian bawahnya," beber Slamet.
"Kami dapatkan bahwa lapisan terluar atau lapisan dalam itu sudah rusak, sudah mengalami iritasi," dia menambahkan.
Belajar dari pengalaman autopsi, kerusakan lambung tersebut diakibatkan benda-benda yang bersifat korosif atau merusak jaringan tubuh. "Pada waktu itu kita belum bisa menyebut zat-zat itu apa, asam atau basa yang kuat. Biasanya berupa sianida, arsen, bisa juga H2SO4 atau asam sulfat," kata Slamet.