Liputan6.com, Sidoarjo - Muhammad Samhudi, seorang guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang memberi hukuman pada siswanya dengan memukul dan mencubit, divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis ini menjadi preseden buruk, karena guru tidak berani memberi hukuman pada siswa yang melanggar aturan di sekolah.
Segmen 3: Guru Cubit Murid Divonis 3 Bulan
Seorang guru SMP yang mencubit siswanya divonis 3 bulan.
diperbarui 05 Agu 2016, 06:49 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 06:49 WIB
Muhammad Samhudi, guru SMP yang diadili gara-gara mencubit anak muridnya | Via: istimewa... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Tuma'ninah: Memahami Esensi Ketenangan dalam Ibadah
PAN Minta Usut Tuntas Kasus Penembakan PMI di Malaysia
4 Arti Kedutan Mata Kanan Bawah: Lengkap Mitos dan Faktanya
Komisi I Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Penembakan PMI di Malaysia
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tidak Berlaku, Cek Jadwalnya Selama Liburan
Prabowo Harapkan Gencatan Senjata Konflik Palestina-Israel Bertahan
100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran: Tegaskan Komitmen Pembangunan IKN Nusantara
Resep Kulit Lumpia, Tipis dan Renyah ala Rumahan
Memahami Arti Moots: Definisi, Penggunaan, dan Dampaknya dalam Komunikasi Online
Arti MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah): Ragam Kegiatan dan Tantangannya
Emilia Contessa Meninggal karena Gagal Jantung, Apa Bedanya dengan Serangan Jantung?
Ramalan Tahun Baru Imlek 2025, Makna Tahun Ular Kayu bagi Masing-Masing Zodiak Cina, Bagian I