Liputan6.com, Sidoarjo - Muhammad Samhudi, seorang guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang memberi hukuman pada siswanya dengan memukul dan mencubit, divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis ini menjadi preseden buruk, karena guru tidak berani memberi hukuman pada siswa yang melanggar aturan di sekolah.
Segmen 3: Guru Cubit Murid Divonis 3 Bulan
Seorang guru SMP yang mencubit siswanya divonis 3 bulan.
Diperbarui 05 Agu 2016, 06:49 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 06:49 WIB
Muhammad Samhudi, guru SMP yang diadili gara-gara mencubit anak muridnya | Via: istimewa... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Daftar DANA Premium, Berikut Panduan Lengkap dan Manfaatnya
Kemendagri Sebut Hanya 8 Daerah Mampu Biayai PSU, Sisanya APBN
Cara Daftar Driver Gojek dengan Mudah dan Cepat, Berikut Panduan Lengkapnya
Perkiraan 4 Besar di Akhir Klasemen Liga Inggris Musim 2024/2025
Terangkan Tujuan Menganalisis dan Menginterpretasi Data: Panduan Lengkapnya
350 Caption Anak Skena Keren untuk Media Sosial
VIDEO: Gus Ipul Marah, Pegawai Kemensos 'Bolos' Pelatihan BPS
Ini Kunci Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Bisa Melesat
PLN Icon Plus Sukses Dukung Gelaran PLN Jabar Smile Run 2025, Ajang Charity dalam Fun Run Activity
5 Resep Udang Asam Manis Anti Gagal, Bikin Nagih
Nunung Akui Tak Punya Rumah Lagi di Jakarta, Pilih Ngekos Saat Ada Pekerjaan
Cara Daftar Driver Grab, Berikut Panduan Lengkap dan Terbarunya