Liputan6.com, Sidoarjo - Muhammad Samhudi, seorang guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, yang memberi hukuman pada siswanya dengan memukul dan mencubit, divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Vonis ini menjadi preseden buruk, karena guru tidak berani memberi hukuman pada siswa yang melanggar aturan di sekolah.
Segmen 3: Guru Cubit Murid Divonis 3 Bulan
Seorang guru SMP yang mencubit siswanya divonis 3 bulan.
diperbarui 05 Agu 2016, 06:49 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 06:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ahok Jelaskan Alasan Anies Tak Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano
Kementerian PU Siapkan Rp 19,5 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah dan Madrasah pada 2025
Pertamina Eco RunFest 2024: Jadwal, Rute, dan Info Penting Lainnya yang Wajib Diketahui
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel
Suzuki Jimny White Rhino Gebrak GJAW 2024, Harga Rp 400 Jutaan