Hakim Tipikor PN Bengkulu Jadi 'Target' Pemeriksaan KPK

Siti diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Agu 2016, 11:08 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 11:08 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan dugaan suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu pada anggaran 2011 di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Penyidik menargetkan memeriksa hakim Tipikor PN Bengkulu Siti Inshiroh, pada hari ini. Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Selain itu, komisi antirasuah tersebut akan mendalami keterangan tersangka, hakim Tipikor PN Bengkulu Toton.

Pada kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin 23 Juni 2016. Dua di antara lima tersangka, yakni Janner Purba dan Toton, adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Janner dan Toton ditangkap karena diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani keduanya di Pengadilan Tipikor.

Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santron.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya