Terjerat Kasus Narkoba, Aa Gatot Juga Terancam Pidana UU Satwa

Jajaran Polda Metro Jaya tengah memproses terkait keberadaan satwa langka di kediaman Aa Gatot.

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Sep 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 19:30 WIB
Gatot Brajamusti atau Aa Gatot tiba di rumahnya di Pondok Pinang, Jaksel.
Gatot Brajamusti atau Aa Gatot tiba di rumahnya di Pondok Pinang, Jaksel. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot kini tersandung dua kasus pidana, yakni kepemilikan sekaligus penggunaan narkotika dan kepemilikan satwa langka.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, yang menjadi prioritas polisi adalah pengembangan dan penyidikan kasus narkotika, yang kini ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ya di NTB dululah. Soalnya kan Polda NTB sudah melakukan proses terkait masalah narkoba," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).

Kendati demikian, lanjut Moechgiyarto, penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kini tetap memproses terkait keberadaan satwa langka di kediaman Aa Gatot di Jakarta.

"Jadi dalam proses di NTB, kita juga bisa menyelidik bersamaan. Jadi nanti setelah disidangkan kasus narkobanya, nanti akan diproses untuk kasus yang ada di Polda Metro," pungkas Moechgiyarto.

Jajaran Polres Mataram menggerebek kamar Hotel Tulip, Mataram, Minggu 28 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wita. Ketua umum Parfi yang baru terpilih Gatot Brajamusti tak berkutik saat diminta mengeluarkan isi kantongnya yang ternyata narkotika jenis sabu.

Selain pria yang akrab disapa Aa Gatot itu, polisi juga menangkap tujuh orang lainnya. Di antaranya istri Gatot dan penyanyi kondang Reza Artamevia.

Jajaran Polda Metro Jaya lantas menggeledah rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata api, ratusan amunisi, dua satwa langka yang sudah diawetkan, brangkas, hingga alat bantu seks.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya