Kubu Jessica Hadirkan Ahli IT di Sidang Hari Ini

Sidang kemarin berlangsung hingga larut malam, sehingga dilanjutkan pada Kamis pagi ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Sep 2016, 09:27 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 09:27 WIB
20160901- Dengarkan Guru Besar Kriminolog Begini Reaksi Jessica Wongso-Jakarta- Helmi Afandi
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menyimak keterangan saksi ahli di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Fakta-fakta baru terus bermunculan seiring bergulirnya persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga dibunuh Jessica Kumala Wongso. Persidangan pun dilakukan maraton.

Setelah persidangan dilakukan hingga Rabu 14 September tengah malam, hakim pun memutuskan untuk melanjutkannya pada Kamis (15/9/2016) pagi pukul 10.00 WIB.

"Karena waktu sudah mendekati pukul 24.00 WIB, sidang diakhiri sampai di sini. Ditunda sampai besok pagi, Kamis 15 September pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.

Agenda pada persidangan Kamis pagi adalah mendengarkan keterangan ahli teknologi informasi (IT) yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica.

Pada sidang Rabu malam majelis hakim telah mendengarkan keterangan ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Gatot Susilo Lawrence. Dalam keterangannya, Gatot menyebut bakteri post-mortem di dalam tubuh Wayan Mirna bisa menghasilkan siandia.

Gatot juga menyatakan penyebab kematian Mirna tidak bisa dipastikan karena jenazah korban tidak diotopsi sehingga sulit untuk memeriksa organ dalam yang terkena racun maupun mendeteksi zat lain yang merupakan hasil metabolisme dari tubuh.

"Harus autopsi, kalau tidak, penyebab kematian tidak diketahui," kata dia.

Gatot juga menyayangkan tindakan pengawetan yang terhadap jasad Mirna. Sebab memungkinkan adanya kontaminasi organ tubuh dari formalin dan cairan lainnya.

"Dalam kasus ini banyak sekali kontaminasi, mestinya kalau meninggal karena racun jangan di-embalming (diawetkan)" ucap Gatot.

Hari ini akan menjadi sidang ke-21 bagi terdakwa Jessica Wongso atas perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya