Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Pemprov DKI akan tetap memungut kontribusi tambahan mega proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada para pengembang.
"Tetap (kontribusi tambahan) dong, itu harus jalan kontribusi," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Dia menegaskan, dasar hukum kontribusi tambahan sudah ada dan sangat jelas yakni Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantura dan Peraturan Daerah No 8/1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
Advertisement
Diketahui, dalam Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, pembahasan kontribusi tambahan tercatat dalam Pasal 116 ayat 11 yang berisi tambahan kontribusi dihitung sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area).
Sayangnya, penerapan resmi pasal tersebut tertunda karena DPRD DKI sepakat menghentikan pembahasan Raperda hingga akhir masa jabatan, yakni 2019.
Ahok menyebut kontribusi dibutuhkan untuk membangun fasilitas sosial, di antaranya rusun bagi nelayan Teluk Jakarta.
"Dasar dari Keppres dan Perda jelas disebutkan (pengembang) harus mau bangun rusun dan berbagai macam," tegas Ahok.