Ahok Sebut Pengusaha Bersedia Ikuti Aturan Saat Reklamasi

Ahok mencontohkan pengembang Pulau G yakni PT Agung Podomoro Land (APL) bersedia mengubah bentuk pulau sesuai arahan KLHK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Sep 2016, 11:07 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 11:07 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Mesin penimbun tampak kokoh berdiri di atas hamparan pasir berada di Teluk Jakarta, Muara Angke, (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut pengembang reklamasi Teluk Jakarta bersedia mengikuti aturan pembangunan pulau. Ini dilakukan agar sesuai kajian lingkungan hidup dari pemerintah.

Ahok mencontohkan pengembang Pulau G, yakni PT Agung Podomoro Land (APL) bersedia mengubah bentuk pulau sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Prinsip pengusaha sederhana saja. Kalau memang pemerintah hasil kajian lingkungan mesti diubah bentuk, perubahan saluran, pasti (pengembang) dia ikut," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Ahok menyebut Pulau G yang dianggap bermasalah dengan lingkungan dan mengganggu PLTU Muara Kamal, sebenarnya sudah dipotong sejak era Soeharto menjadi presiden.

"Kamu kira pulau G belum dipotong? Sudah dipotong sejak zaman Pak Harto. Jadi pulau G, ada satu pulau juga dibuang Pulau E. Jadi sebetulnya ada 18 pulau tadinya karena menghalangi outlet air panas PLTU, maka itu dibuang satu pulau," ujar Ahok.

Pada Selasa 13 September malam, Ahok menemui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan membahas untuk megaproyek reklamasi. Hasil pertemuan tersebut memutuskan reklamasi Pulau G dapat dilanjutkan dengan melakukan beberapa perbaikan dari para pengembang.

"Enggak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinnya jelas dari keppres. Menko Maritim hanya mengoordinasi supaya berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," Ahok memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya