Liputan6.com, Jakarta - Guru SMP di Jakarta Pusat yang berinisial F digelandang ke kepolisian, lantaran dilaporkan murid perempuannya berinial C, akibat dugaan pencabulan.
Guru berumur 43 tahun itu ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat di rumahnya kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis malam 15 September 2016.
"Kami amankan F di rumahnya di daerah Tanah Abang," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Tahan Marpaung, di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Advertisement
Kasus dugaan ini berawal dari perkenalan F dan C, melalui Z yang merupakan kawan C. Sebab, Z menilai F sosok guru yang ramah dengan murid-muridnya. Terlebih, C tak bisa fokus belajar lantaran tengah menghadapi kasus perceraian orangtuanya.
Saat bertandang ke rumah F, C pun tak segan-segan menceritakan masalah keluarganya. Namun, hal ini dimanfaatkan F untuk mendekati muridnya itu. Saat situasi sepi, F mencabuli siswi 15 tahun itu.
C kemudian melaporkan dugaan pencabulan itu kepada pamannya. Mendengar cerita keponakannya, sang paman pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Di hadapan polisi, F mengaku mencabuli C lantaran sudah lama tak mendapatkan kepuasan seksual. Sebab, dia sudah bercerai dengan istrinya sejak empat tahun lalu.
"Dia itu sudah cerai dari istrinya empat tahun lalu," ungkap Tahan.
Kecurigaan tak mendapatkan kepuasan seksual ini pun semakin kuat, lantaran ditemukan sejumlah video porno di rumahnya.
"Kami juga menemukan beberapa video porno di rumah pelaku," kata Tahan.
Akibat perbuatannya, F kini meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 82 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.