Terdakwa Ditahan KPK, Sidang Penyuap Irman Gusman Ditunda

Sesuai jadwal, agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa Xaveriandy Sutanto.

oleh Erinaldi diperbarui 20 Sep 2016, 13:39 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 13:39 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Padang - Sidang lanjutan gula tanpa SNI dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, hari ini. Penundaan lantaran Xaveriandy kini jadi tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman, kasus dugaan suap kuota impor gula.

"Ditunda satu minggu," kata Jaksa Raadi Oktia yang menghadiri persidangan, Padang, Sumatera Barat, Selasa (20/9/2016).

Raadi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa Xaveriandy karena sedang dalam penahanan KPK.

Menurut Raadi, waktu sepekan akan digunakan jaksa berkoordinasi dengan KPK, untuk menghadirkan Xaveriandy pada sidang lanjutan pekan depan.

Sesuai jadwal, agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa. Selain tidak dihadiri terdakwa Xaveriandy, tim jaksa juga tidak hadir di persidangan.

"Jaksa yang lain dipanggil ke Jakarta (Kejaksaan Agung)," ujar Raadi.

KPK menetapkan jaksa Farizal sebagai tersangka kasus dugaan suap jaksa Rp 365 juta, oleh terdakwa Xaveriandy Susanto.

Dalam perkara nomor 520/PID/SUS/PN.PDG, Xaveriandy Sutanto didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, terdakwa diancam melanggar Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua, terdakwa diancam dengan Pasal 65 huruf a jo Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Penyidik KPK juga sebelumnya membawa sejumlah berkas yang mereka cari. Menurut Humas PN Padang Estiono, penyidik lembaga antirasuah itu membawa berita acara persidangan, putusan sela, dan berkas penahanan.

Saat ditangkap KPK bersama Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto atau yang sebelumnya disebutkan berinisial XSS, tengah berstatus tahanan kota.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya