KPK Tahan Jaksa Farizal Terkait Suap Kuota Gula Impor

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Sep 2016, 17:26 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2016, 17:26 WIB
20160921- Jaksa Farizal Lari Terbirit-birit-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka JPU pada Kejati Sumbar, Farizal usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (21/9). Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa Xaveriandy Sutanto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Farizal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Farizal itu ditahan berkaitan dengan status tersangkanya pada dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016), Farizal yang mengenakan rompi tahanan itu mengunci mulutnya rapat-rapat. Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Farizal ketika digelandang ke mobil tahanan.

Mengenai penahanan ini, pengacara Farizal, MF Gunawan juga tak memberi komentar banyak. Dia belum mau membicarakan soal kasus yang menimpa kliennya itu.

"Kita fokus ke pembelaan Pak Farizal dulu. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita enggak komentar terhadap kasusnya dulu," ujar Gunawan.

Menerima Suap

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Farizal yang merupakan Jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK menemukan informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kawasan Widya Candra, Jakarta. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp 100 juta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni Irman Gusman serta Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya