Wali Kota Jaksel: Eksekusi di Bukit Duri Lahan Tanpa Sertifikat

Menurut Wali Kota Jaksel, lahan yang bersertifikat tidak ada yang dibongkar dan lokasinya berada di RW 10, bukan di RW 12.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Sep 2016, 11:21 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 11:21 WIB
Pembongkaran Bukit Duri
Pembongkaran Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi meninjau langsung proses penertiban kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kedatangannya ke lokasi terdampak normalisasi Kali Ciliwung mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP.

Pantauan Liputan6.com, Tri Kurniadi datang sekitar pukul 09.00 WIB. Sepanjang perjalanan di gang pemukiman Bukit Duri, Tri dihujani pertanyaan oleh beberapa warga yang kini masih mengajukan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Pak gimana kok ada penggusuran?! Kan proses pengadilan masih berjalan," teriak salah satu warga di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).

"Ini bagaimana pak. Kenapa jadi? Kita masih gugat," lanjut yang lain.

Tri Kurniadi hanya diam dan tidak menanggapi pertanyaan warga. Dia terus melanjutkan tugasnya meninjau lokasi penertiban.

Dia mengatakan, proses penertiban Bukit Duri dijadwalkan rampung hari ini. Semua bangunan yang terkena relokasi dipastikan rata dengan tanah hingga sore nanti.

Wali Kota Jakarta Selatan meninjau pembongkaran Bukit Duri (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Bangunan Tanpa Sertifikat

Dia menegaskan, semua bangunan yang ditertibkan merupakan hunian yang tidak bersertifikat.

"Mana yang sertifikat? Mana? Yang sertifikat itu jalan bukan di sini," tutur Tri Kurniadi dengan nada agak tinggi di RW 12 Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Tri menjelaskan, ada beberapa peta bidang warga yang memiliki sertifikat. Menurut dia, lahan yang bersertifikat tidak ada yang dibongkar dan lokasinya berada di RW 10, bukan di RW 12.

"Sertifikat ada di RW 10. Itu kita enggak apa-apain karena cuma kena semeter," terang Tri.

Terkait gugatan class action yang diajukan warga RT 06 RW 12 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sang Wali Kota dengan tegas menyatakan, proses penertiban tidak akan terpengaruh. Sebab, pengadilan belum mengeluarkan keputusan apapun soal penertiban kawasan di Bukit Duri.

"Sudah ada keputusannya belum? Kalau ada gugatan ya kita hadapin. Kita senang kok ke pengadilan," Tri menandaskan.

Surat Peringatan (SP) 3 dilayangkan Pemkot Jakarta Selatan ke warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 20 September 2016. Warga yang akan mendapat SP3 adalah warga di RW 9, 10, 11 dan 12. Banyak warga yang telah membongkar sendiri rumahnya dan pindah ke rumah susun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya