Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua perempuan asal China. Keduanya diduga membuka praktik medis ilegal.
Keduanya ditangkap pada Rabu 6 Oktober 2016 di kawasan ruko Apartemen Gajah Mada, Jakarta Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tepatnya di sebuah tempat pijat refleksi bernama Yuan, di lantai 2," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (6/10/2016).
Advertisement
Keduanya diamankan petugas dari Pengawas Penindakan Imigrasi Jakarta Barat. "Keduanya berperan sebagai tenaga medis," ujar Ronny.
Petugas menyita 6 kotak berisi cairan medikal, jarum suntik, infus, alat cek tensi, dan barang bukti lainnya. Menurut Ronny, keduanya melanggar Undang-undang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan.
"Seharusnya mereka menggunakan visa izin tinggal terbatas untuk bekerja yang kemudian akan akan diterbitkn ITAS, bila yang bersangkutan memenuhi persyaratan dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja)," jelas Ronny.