Liputan6.com, Bogor - Sebelas dari 31Â warga negara China yang ditangkap karena kejahatan siber (cyber crime) di sebuah perumahan mewah di Bogor, Jawa Barat dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sembilan orang sudah divonis penjara 2 bulan karena terbukti melanggar keimigrasian.
Kepala Sub Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Oktya Hartari Putri menjelaskan, dari 31 orang, 20 warga Tiongkok sudah dideportasi dua hari setelah Lebaran. Sedangkan sembilan orang lainnya sudah divonis 2 bulan penjara atau denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 8 Agustus kemarin.
"Sementara dua warga China yang diduga sebagai otak pelaku belum disidang," ucap Oktya, Jumat (12/8/2016).
Advertisement
31 warga China tersebut ditangkap 20 Juni 2016 oleh kepolisian. Selanjutnya, polisi menyerahkan puluhan warga asing tersebut ke pihak Imigrasi.
"Kasusnya enggak sampai ke situ (pengusutan cyber crime). Hanya dikenakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian saja," kata Oktya.
Padahal, saat penggerebekan bersama anggota Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan siber.
"Informasinya mereka mencari korbannya bukan warga Indonesia, melainkan masyarakat di Tiongkok. Indonesia hanya jadi tempat mengendalikan operasi saja," terang Oktya.
Mereka ditangkap di sebuah rumah mewah di Permahan Villa Duta, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian dan imigrasi menyita barang bukti berupa peralatan komunikasi terdiri dari 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, 4 unit Handy Talky, 2 unit laptop, 17 modem, 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 tablet, dan beberapa dokumen.