PPP Djan Faridz Gugat SK Menkumham Kepengurusan Romi

Arsul Sani menyebut pengikut Djan Faridz kalah banyak dengan pengikut Romi,

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Okt 2016, 03:02 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 03:02 WIB
20161007-PPP Kubu Djan Deklarasi Dukung Ahok-Djarot-Jakarta
Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah memberi keterangan di Jakarta, Jumat (7/10). PPP kubu Djan Faridz menyatakan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz tengah menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy atau Romi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengatakan, hal tersebut yang menjadi dasar pihaknya mendeklarasikan dukungan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Ini gugatan baru lagi, sudah kita ajukan sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Kita sebetulnya sudah menang di MA, tapi ada SK baru maka kita gugat lagi," kata Dimyati saat dihubungi, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Hal ini semakin membuat dualisme partai Kabah tersebut kian meruncing. Padahal, PPP kubu Romi sudah menyatakan dukungannya terhadap pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi pakai SK Menkumham. Tetapi SK Menkumham itu masih ada gugatan di PTUN dan MK," ujar dia.

Bisa Dihitung Jari

Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani menyatakan pihaknya tak akan terpengaruh sikap politik PPP kubu Djan Faridz yang mendukung pasangan Ahok-Djarot.

Bahkan ia menyebut pengikut Djan Faridz kalah banyak dengan pengikut Romi, sehingga ia tak menganggap hal ini sebagai sebuah halangan.

"Pak Djan, Pak Dimyati (Sekjen PPP kubu Djan) pengikutnya bisa dihitung dua jari tangan dan dua jari kaki," kata Arsul di Gedung DPR.

Terkait legalitas kepengurusan PPP, Arsul meyakini PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai yang sah untuk mengikuti perhelatan Pilkada serentak pada 2017 nanti termasuk di DKI Jakarta.

"Pasal 40 huruf a UU Pilkada dan Pasal 36 PKPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan kepengurusan yang berhak mengusung adalah yang terdaftar di Kemenkum HAM," ujar Arsul.

PPP kubu Djan mendasarkan kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601. Sedangkan PPP kubu Romi mendasarkan keabsahan kepengurusannya pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Kalau bicara legal, tidak ada PPP mendukung Ahok. Secara sosial juga tidak ada. Yang ada dukungan Djan, Dimyati dan Humprey ke Ahok dan Djarot. Itu pribadi enggak ada dari partai," tandas Arsul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya