Pengacara Kembali Pertanyakan Alat Bukti Jaksa di Sidang Jessica

Penggacara menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan tak menjelaskan Jessica membunuh Wayan Mirna Salhin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Okt 2016, 12:38 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 12:38 WIB
20160323-Otto-Hasibuan-YR
Advokat Otto Hasibuan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Koordinator pengacara Jessica Kumala Wongso dalam persidangan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan, kembali mempertanyakan alat bukti yang sah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Mantan Ketua Umum Peradi itu menyebut alat dan barang bukti yang dihadirkan jaksa terkesan dipaksakan. Serta tidak menjelaskan permasalahan yang menjerat kliennya.

"Itu bias. Penting dilihat alat bukti apa yang ada," tutur Otto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Dalam suatu perkara, seseorang dapat dinyatakan bersalah jika minimal ada dua alat bukti yang terpenuhi. Sementara untuk bukti sendiri, ada lima hal yang dapat dibawa dalam sebuah perkara.

Kelimanya yakni adanya alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun menurut Otto, tidak satu pun dari lima alat pembuktian itu yang dipenuhi JPU.

"Lima alat bukti. Satu sampai sekarang tidak pernah terbukti. Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana?" jelas dia.

Sebab itu, Otto bersama tim berusaha menguraikan hal tersebut satu persatu. Seluruhnya disusun dalam nota pembelaan atau pleidoi yang diramu hingga mencapai ribuan lembar.

"Kita uraikan satu-satu. Tidak ada alat bukti sama sekali. Itu tidak ada. Kita uraikan semua," Otto menerangkan.

Dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan ahli, Otto juga beberapa kali menyinggung sah tidaknya alat bukti yang digunakan penyidik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya