6 Fakta Menarik Sidang Vonis Jessica Wongso

Majelis hakim memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Okt 2016, 06:13 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 06:13 WIB
20161005- Jessica Kumala Wongso Jalani Sidang Tuntutan-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Terdakwa Jessica tengah jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Drama persidangan kasus 'kopi sianida' akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso pada persidangan ke-32 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menyatakan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan racun sianida. Hakim pun menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica.

Ketukan palu hakim ini tak serta merta membuat kasus 'kopi sianida' tuntas. Hasil akhir sidang tetap menuai pro-kontra. Meski relatif lega, pihak keluarga mendiang Mirna secara umum tetap tak puas dengan vonis yang diterima Jessica.

Begitu pula kubu Jessica. Mereka bahkan menilai majelis hakim tidak arif dan bijaksana serta penuh kebencian dalam mengadili Jessica. Karena itu, mereka akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan begitu, drama kasus 'kopi sianida' masih memiliki peluang bakal berjalan lebih panjang lagi.

Namun terlepas dari itu semua, ada sisi-sisi menarik yang patut disimak pada sidang vonis Jessica yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016. Setidaknya ada 6 fakta menarik yang berhasil Liputan6.com rangkum.

Pengamanan Ekstra Ketat

Bukan menjadi rahasia lagi, kasus 'kopi sianida' yang melibatkan dua alumni Billy Blue Collage, Autralia ini cukup menyita perhatian publik di Tanah Air.

Persidangan demi persidangan yang berlangsung hingga puluhan kali ini pun selalu dipadati oleh pengunjung dari berbagai daerah. Sidang bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi nasional.

Tak pelik, sidang pamungkas dengan agenda pembacaan vonis pun dibanjiri ratusan pengunjung. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pun melakukan pengamanan ekstra ketat untuk mengantisipasi gesekan antar-massa simpatisan Mirna dan Jessica yang hadir di persidangan.

Sebanyak hampir 500 personel kepolisian disiagakan di area dan sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Polisi juga menerjunkan tiga kendaraan taktis, meliputi satu unit mobil baracuda, water canon, dan wolf.

Polisi juga membagi area pengamanan persidangan menjadi tiga ring. Ring pertama berada di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2. Ring kedua adalah lobi dan halaman PN Jakarta Pusat. Ring tiga berada di luar pagar PN Jakarta Pusat.

Polisi juga mengklasifikasi pengunjung yang hadir. Massa simpatisan Mirna dipersilakan masuk melalui pintu sebelah kanan, sementara massa pendukung Jessica melalui pintu kiri. Pemeriksaan ketat juga diberlakukan bagi setiap pengunjung yang datang.

"Ini sudah protap kita, kalau ada kegiatan masyarakat. Apalagi sidang ini menjadi perhatian masyarakat kita," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono.

Seragam Dukungan

Pemandangan berbeda terlihat pada sidang ke-32 dengan agenda pembacaan vonis. Keluarga dan kerabat korban kompak hadir dengan mengenakan kaos putih bergambar Mirna. Mereka juga membagikan kaos tersebut ke sejumlah simpatisan yang hadir.

Tak hanya itu, keluarga juga menyiapkan 1.000 pin bergambar wajah Mirna. Terdapat tulisan 'Justice for Mirna' pada pin berwarna dasar putih itu. Atribut-atribut itu dibuat sebagai bentuk penghormatan sekaligus dukungan untuk mendapatkan keadilan bagi Mirna dan keluarganya.

"Pin ini untuk mendukung Mirna. Ini keadilan untuk Mirna yang terakhir kali, yang bisa kita buat untuk Mirna," ujar suami Mirna, Arif Soemarko.

Aksi tersebut mendapat sambutan hangat dari sejumlah simpatisan yang hadir. Banyak pengunjung yang hadir bersedia mengenakan kaos dan pin pemberian keluarga Mirna sebagai bentuk dukungan memperjuangkan keadilan.

"Saya tidak ada hubungan apapun dengan keluarga Mirna. Tapi saya mewakili masyarakat di luar sana, berharap Jessica dihukum seberat-beratnya," ucap salah satu warga yang hadir, Santi (39).

Karyawan Bolos

Karyawan Bolos

Sidang vonis terhadap Jessica ini bahkan membuat puluhan buruh PT Fajar Indah Cakra bolos kerja. Pekerja yang sebagian besar datang dengan mengenakan seragam berwarna biru muda itu merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan milik ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin.

Para pekerja ini mengaku mendatangi PN Jakarta Pusat bukan atas perintah bosnya. Massa datang atas inisiatif bersama antar-pekerja untuk memberikan dukungan terhadap keluarga bos mereka.

Massa buruh yang sudah datang sejak pagi sempat dibuat kecewa lantaran persidangan ditunda hingga tiga jam. Untuk mengisi waktu itu, massa berorasi dan meneriakkan yel-yel 'hukum mati' untuk Jessica.

Namun aksi itu mendapat teguran keras dari Kapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat Kompol Adri Desas Furyanto. Teriakan itu dianggap sebagai provokasi dan dapat memicu gesekan antar-kubu.

Massa tak bergeming dan terus memekikkan yel-yel itu. Bahkan mereka berbaris dan membentangkan kertas dengan tulisan 'Justice for Mirna'. Polisi pun bereaksi lebih keras.

"Tolong tenang, yang membuat keputusan bukan kalian. Jika tetap ada yang teriak 'hukum mati', angkut! Ini sudah provokasi ini," ucap Adri melalui pengeras suara.

Penampakan Mirna Jelang Vonis

Sosok mendiang Mirna beberapa kali menampakkan diri jelang sidang vonis kasus kematiannya. Adalah Arif Soemarko, sang suami yang kerap dihantui istri tercintanya.

Arif beberapa kali melihat Mirna tersenyum melalui mimpinya. Hal itu tak lepas dari rasa rindu Arif yang tak terbendung lagi sejak kepergian Mirna 6 Januari lalu usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Gran Indonesia yang dipesankan Jessica.

"Mimpi ketemu Mirna, tapi tiba-tiba hilang. Terus saya cari-cari di kamar mandi, dapur. Ketemu dia ada di kamar. Dia lagi duduk, terus tersenyum ke saya. Setelah itu saya peluk," ucap Arif.

Kematian Mirna menyisakan kesedihan mendalam pada Arief Soemarko. Apalagi keduanya baru saja menikah sebelum peristiwa maut itu memisahkan mereka selamanya.

Meski kerinduan pada Mirna sudah tak terbendung lagi, Arif tak dapat berbuat apa-apa. Ia hanya mampu menatap potret istrinya yang diabadikan dalam sebuah bingkai.

"Sekarang saya cuma bisa memandang fotonya karena jasadnya kan sudah enggak ada," ucap Arif lirih.

Simpatisan Mirna Kejang

Massa simpatisan Mirna bersorak gembira begitu majelis hakim menyatakan Jessica bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara. Namun suasana mendadak panik saat salah seorang simpatisan Mirna tiba-tiba jatuh dan kejang-kejang.

"Tolong ini dibantu jangan dikerubutin, kasihan-kasihan," ujar seorang pengunjung di dekatnya.

Peristiwa tersebut pun membuat suasana di ruang sidang semakin gemuruh. Polisi di luar ruang sidang pun langsung berusaha mengamankan dan mengendalikan suasana.

"Tolong kondisikan bagi keluarga pendukung Mirna. Semua aparat siaga," teriak Kapolsek Kemayoran Kompol Adri Desas Furyanto.

Disorot Dunia

Kasus Jessica rupanya tak hanya menyita perhatian publik Tanah Air. Kematian Mirna yang diduga akibat racun sianida di dalam kopi ini ternyata juga disorot dunia. Beberapa media asing dari Asia, Inggris, dan Australia turut memberitakan sidang vonis Jessica.

Australia bahkan telah menyoroti kasus 'kopi sianida' ini sejak awal bergulir. Apalagi kedua orang yang terlibat, yakni Mirna dan Jessica merupakan lulusan dari salah satu universitas di negeri kanguru itu.

Setidaknya ada tiga hal yang disorot media asing pada sidang ke-32 dengan agenda putusan ini. Mereka menyoroti pengamanan ekstra ketat yang diberlakukan selama persidangan berlangsung.

Selain itu, media negara-negara sahabat itu juga menyoroti reaksi dingin Jessica saat menghadapi sidang vonis. Hukuman 20 tahun penjara yang diterima Jessica juga tak luput dari pemberitaan mereka.

"Cyanide coffee murder: Jakarta court sentences Jessica Kumala Wongso," begitu judul artikel yang ditulis situs The Daily Telegraph Australia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya