Polda Metro Jaya: Majelis Hakim Jessica Sudah Profesional

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan banding yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso.

oleh Muslim AR diperbarui 27 Okt 2016, 18:48 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 18:48 WIB
20161027-Pembacaan Putusan Sidang Jessica-Jakarta
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi terdakwa untuk menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Ada 377 lembar berkas putusan vonis perkara kematian Mirna yang sudah disiapkan majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica telah sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Polda Metro Jaya menilai apa yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai aturan yang ada.

"Kan kita bisa lihat, hakim sudah bekerja secara profesional, masyarakat juga bisa lihat langsung. Kan, siaran langsung setiap sidangnya," ujar Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, pada Liputan6.com, Kamis (27/10/2016).

Awi menjelaskan, selama penyidikan hingga berkasnya P21 atau lengkap, polisi sudah bekerja secara maksimal. Mulai dari mencari barang bukti, pemenuhan alat bukti, hingga keterangan para ahli. Sampai pada akhirnya semua berkas itu diterima oleh Kejaksaan dan disidangkan.

"Dari lima bukti, kita sudah penuhi. Putusan itu, sudah profesional karena hakim bekerja dengan baik dalam mencari kebenaran, yah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," tutur Awi.

Menurut dia, hukuman tersebut sudah maksimal berikut dengan alat bukti yang dimiliki oleh polisi yang diserahkan ke jaksa.

"Penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," kata dia.

Persilakan Banding

Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihak Polda Metro Jaya tidak khawatir. Sebab, itu merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya.

"Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," ucap Awi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya