Jessica Melawan, Pengacara Resmi Ajukan Banding

Bila diperlukan, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memeriksa berkas perkara di tingkat pertama

oleh Andrie Harianto diperbarui 31 Okt 2016, 14:22 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 14:22 WIB
Jessica Kumala Wongso Dihukum Penjara 20 Tahun
Terbukti bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dihukum penjara 20 tahun. (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana yang divonis 20 tahun penjara Kamis pekan lalu, melawan. Tim pengacaranya resmi mengajukan banding sehari setelah vonis diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jumat kemarin kami daftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hari ini tim mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil berkas putusan," kata koordinator pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (31/10/2016).

Terdapat beberapa poin keberatan yang dinilai kubu Jessica tidak mencerminkan rasa keadilan, yaitu hakim mengesampingkan seluruh bukti ilmiah dan ahli yang diajukan pihak pengacara.

"Tidak satu pun bukti-bukti, saksi-saksi, dan ahli yang diajukan dipertimbangkan oleh hakim dan tanpa alasan," kata Otto.

Dalam hal barang bukti 4, yaitu cairan di lambung Wayan Mirna Salihin 70 menit setelah dinyatakan tewas usai menyeruput es kopi Vietnam, hakim tidak mempertimbangkannya. Barang bukti itu, ujar Otto, jelas-jelas menyebut tidak ada sianida di dalam lambung Mirna.

"Mestinya, kalau hakim mengabaikan harus ada alasannya," Otto mengungkapkan.

Selain itu, kata Otto, hakim menyimpulkan sendiri sebab kematian Mirna. Hakim mengacu hanya pada kopi bersianida yang diseruput Mirna tanpa pertimbangan ada-tidaknya autopsi.

"Hakim tidak berkompeten menyimpulkan matinya korban. Yang berkompeten adalah ahli patologi dan itu pun dengan autopsi. Tapi kan ini tidak (autopsi)," kata Otto.

Adapun autopsi digunakan untuk kepentingan pengadilan, sehingga hakim dapat mempertimbangkan putusan sebelum palu diketuk.

"Jadi (autopsi) bukan untuk kepentingan terdakwa, korban, jaksa, tapi untuk pengadilan," Otto menguraikan.

Otto berharap Pengadilan Tinggi bisa memeriksa ulang berkas-berkas perkara di pengadilan tingkat pertama.

"Pengadilan Tinggi bisa memeriksa kembali, termasuk saksi dan ahli, apabila itu dianggap perlu. Tapi saat ini kami akan fokus memeriksa dulu berkas perkara apakah ada yang hilang atau enggak," kata Otto.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica diyakini sengaja membunuh temannya itu secara terencana menggunakan racun sianida.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Jessica dan tim pengacaranya. Pengajuan banding terhadap putusan hakim merupakan hal yang wajar.

"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa karena bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan itu, maka ruang untuk menguji di Pengadilan Tinggi," kata Noor Rochmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya