Kubu Djan Faridz Minta Menkumham Segera Cabut SK PPP Romi

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz dengan membatalkan SK Menkumham yang sahkan PPP Romi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Nov 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 15:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, minta Menkumham Yasonna Laoly segera membatalkan PPP kepengurusan Romahurmuziy.

"Kami akan meminta Menkumham segera mencabut SK PPP kubu Romi," ujar Dimyati kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Setelah SK Menkumham PPP kubu Romi dibatalkan, dia meminta agar PPP kubu Djan Faridz segera disahkan.

"Kami berharap PPP tidak pecah lagi," ujar dia.

Materi yang digugat oleh PPP Djan Faidz adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya