Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi undangan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR terkait kasus Pasar Turi. Wanita yang karib disapa Risma ini sempat terisak saat menceritakan nasib pedagang di Pasar Turi yang terbakar.
Dalam penjelasannya kepada Panja, Risma menjelaskan kontrak dengan pengembang pembangunan Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa, yang dilakukan sebelum dia menjabat Wali Kota Surabaya.
Saat ditanya soal Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, Risma mengaku tidak terlalu mengetahuinya.
Advertisement
Dia menjelaskan berbagai permasalahan muncul dalam proyek, baik kontrak pengembang kepada Pemkot maupun kontrak pengembang kepada pedagang. Terkait kontrak dengan pedagang, ada banyak hal yang ternyata tidak seperti penawaran awalnya.
"Setelah saya jadi wali kota, yang diminta pedagang masih dalam koridor seperti penawaran sebelum kontrak. Meski di kontrak tidak dimuat, yang diminta pedagang ada dalam penawaran," ungkap Risma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 November 2016.
Ia menjelaskan, berbagai langkah komunikasi telah disampaikan oleh Pemkot Surabaya soal keluhan warga dan juga pelanggaran pengembang terhadap kontrak dengan pemerintah, namun ternyata diabaikan. Rapat-rapat koordinasi juga tidak membuahkan hasil positif.
"Kami mencoba menyurati, meminta investor untuk memenuhi hak-hak pedagang. Kirim surat kita puluhan kali. Yang dengan pemerintah, itu melebihi waktu (pembangunan), dan melewati enam lantai. Kami sudah berkali-kali mengingatkan, tapi tetap jalan. Itu menyalahi kontrak," papar Risma.
Risma juga mengungkapkan kekesalannya dengan adanya bangunan dan fasilitas Pasar Turi yang tidak memenuhi syarat. Setelah berusaha melakukan komunikasi namun diabaikan, Pemkot Surabaya lalu melayangkan Somasi. Namun, pengembang malah melakukan somasi balik.
"PT Gala meminta penyerahan sertifikat. Kami tidak berikan karena adanya perubahan-perubahan. Pergantian lantai. Kalau ada perubahan harus ada ke pemerintah, kita juga minta. Kalau dibangun lebih dari enam lantai harus ada IMB-nya dan kontribusinya," tutur Risma.
Dengan segala pertimbangan, sambung Risma, Pemkot Surabaya akhirnya melayangkan gugatan pembatalan kontrak terhadap pengembang yang hingga kini perkaranya masih terus dipersidangkan. Dia pun mengaku mendapat dukungan dari pedagang Pasar Turi.
"Saya sudah enggak kuat dan mau masukkan ke pengadilan, karena sudah cukup lama. Ada yang bilang kasihan pedagang kalau di pengadilan akan lama. Mereka bilang enggak apa-apa bu Risma, kami akan tunggu," terang Risma sambil terisak.
Risma memastikan pihaknya akan terus mengawal agar investor memberi hak-hak kepada para pedagang. Sebab, akibat kasus yang berlarut banyak pedagang yang merasa frustasi.
Sebelumnya, pengembang melaporkan Risma ke Polda Jatim dan dijadikan sebagai tersangka. Namun akhirnya kasus tersebut di-SP3. Penetapan tersangka terjadi saat pencalonan Risma kembali sebagai Wali Kota Surabaya.
Mendengar pengaduan Risma, Ketua Panja Penegakkan Hukum Desmond J Mahesa mengatakan, akan segera menyampaikan rekomendasi di akhir masa sidang ini. panja juga akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan kasus Pasar Turi.