Alasan Kapolri Tak Tahan Rachmawati Terkait Dugaan Makar

Polri telah menangkap 11 aktivis, termasuk Rachmawati Soekarnoputri sebagai tersangka dugaan makar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Des 2016, 17:05 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 17:05 WIB
20161205-Rapat-Polri-JT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi III di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12). Rapat tersebut membahas beberapa agenda terkini, diantaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, Tito menjelaskan terkait penangkapan 11 orang yang diduga makar pada Jumat, 2 Desember dini hari.

Tito mengungkapkan, tiga dari 11 orang yang ditangkap itu telah ditahan, sedangkan yang lainnya tidak ditahan.

"Dari delapan ini, ada juga yang tidak ditahan karena alasan kesehatan, seperti Bu Rachmawati (Soekarnoputri). Tensinya naik, dibawa ke rumah sakit, sehingga pemeriksaannya ditunda," ujar Tito, Senin (5/12/2016).

Dia juga menegaskan, penangkapan dua purnawirawan TNI, Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha, telah sesuai aturan. "Kami menghargai purnawirawan, kami tidak menarget latar belakang, tapi ini masalah hukum. Semuanya juga sudah kami komunikasikan dengan TNI," kata Tito.

Polri telah menangkap 11 aktivis dan tokoh nasional, salah satunya putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, sebagai tersangka dugaan makar. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi damai Jumat, 2 Desember di Monas dimulai.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, makar memiliki banyak pengertian berdasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia. "Antara lain makar terhadap kepala negara, makar sebagai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, makar sebagai permufakatan, dan makar oleh pemberontakan. Biasanya dengan senjata api dan sebagainya," ujar Boy.

Ia menjelaskan, yang saat ini ditangani Polri merupakan makar sebagai sebuah permufakatan. Hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil, sehingga penangkapan terhadap para tersangka tidak perlu menunggu perbuatan makar terjadi.

"Artinya dia tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini (Pasal 170 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP)," tutur Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya