Jadi Tersangka Suap Bakamla, KPK Imbau Dirut PT MTI Serahkan Diri

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Des 2016, 16:41 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 16:41 WIB
20161215-Barang Bukti OTT Deputi Bakamla yang Terima Suap Rp 2 Miliar-Jakarta
Petugas bersiap menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12). Terkait OTT yang menjerat Deputi Bakamla, Eko Susilo Hadi, KPK menyita uang Rp 2 miliar dalam pencahan dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P 2016.

Fahmi yang ditetapkan tersangka bersama tiga orang itu sampai saat ini masih dalam pencarian penyidik KPK. Sebab, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK, Fahmi tidak diketahui keberadaannya.

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka. Jadi penyidik masih mencari yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Karenanya, lanjut Febri, KPK mengimbau agar Fahmi menyerahkan diri ke KPK. Karena dia merupakan tersangka penyuap.

"FD salah satu dari pemberi (suap). Kita akan lakukan proses-proses sebelumnya, apakah dengan dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," kata dia.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P 2016‎.

Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Sebagai penerima suap, Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu diamankan empat orang yakni ‎Eko, Adami, Hardy, dan Danang Sri Raditiyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya